LPS Raih Penghargaan Ketahanan Sistem Keuangan 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meraih apresiasi sebagai Top Institution in Strengthening Financial System Resilience dalam ajang Indonesia Top Companies Recognition 2026 di Jakarta atas kontribusinya memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional. Penghargaan tersebut diberikan oleh Indonesia Data bersama Bloomberg Technoz Intelligence atas peran lembaga dalam melindungi simpanan nasabah serta menyelesaikan bank bermasalah.
Sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), institusi ini bertugas menjaga stabilitas sektor perbankan, baik bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Berdasarkan data yang dilansir dari Bloombergtechnoz, industri perbankan nasional hingga kuartal I-2026 mencakup 1.577 bank yang terdiri dari 105 bank umum serta 1.472 BPR dan BPRS.
Total simpanan di bank umum per Maret 2026 mencapai Rp10.250,32 triliun atau tumbuh sekitar 12,92 persen secara tahunan. Jumlah rekening simpanan pada bank umum juga mengalami kenaikan sebesar 7,01 persen menjadi 661,58 juta rekening, sedangkan simpanan pada BPR dan BPRS tercatat sebesar Rp180,46 triliun dengan lebih dari 15,59 juta rekening.
Peningkatan volume simpanan ini berdampak pada kenaikan pendapatan premi penjaminan yang dibayarkan bank sebesar 17,09 persen hingga mencapai Rp10,51 triliun pada kuartal I-2026. Di samping itu, akumulasi dana premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) per akhir Maret 2026 dilaporkan telah menyentuh angka Rp709,53 miliar.
Otoritas penjamin ini menerapkan kebijakan batas penjaminan simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah untuk setiap bank yang mencakup sekitar 99,94 persen rekening perbankan di tanah air. Per tanggal 31 Mei 2026, rekening yang dijamin mencapai 681,67 juta pada bank umum dan 15,67 juta pada BPR atau BPRS, melampaui standar internasional sebesar 80 persen.
Kapasitas keuangan lembaga ini mencatat kepemilikan aset sebesar Rp276,2 triliun pada akhir tahun 2025 dengan target peningkatan hingga Rp303,5 triliun untuk tahun 2026. Dana cadangan yang dikelola dinilai siap menangani potensi kegagalan bank skala kecil dan menengah tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.
Sejat beroperasi tahun 2005, institusi ini telah melakukan resolusi terhadap 156 bank dengan tingkat kelayakan bayar nominal simpanan mencapai 80 hingga 85 persen. Kecepatan penanganan klaim tahap pertama kini dipangkas menjadi kurang dari lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Melalui implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), wewenang lembaga ini kini diperluas untuk mengelola Program Penjaminan Polis (PPP) di sektor perasuransian.