Kuasa Hukum Reza Gladys Minta Perlindungan Hakim Kasus Nikita Mirzani

Share

Tim kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys mendatangi Mahkamah Agung pada Rabu (1/7/2026) untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum bagi majelis hakim yang memeriksa perkara terpidana Nikita Mirzani. Langkah ini diambil karena adanya indikasi upaya intervensi terhadap independensi hakim dalam proses Peninjauan Kembali (PK), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

"Hari ini kami memohon perlindungan hukum, yang dikenal dalam bahasa hukum immunity judicial, terhadap Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi yang sudah memutuskan perkara terpidana Nikita Mirzani bersalah," kata Julianus P. Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys.

Pihak hukum menduga kuat adanya ancaman terhadap integritas peradilan setelah menemukan bukti rekaman suara. Rekaman yang menyerupai suara Nikita Mirzani tersebut diduga berisi pembahasan mengenai pemberian sejumlah uang untuk memengaruhi putusan perkara dari tingkat kasasi hingga peninjauan kembali.

"Jadi teman-teman pada intinya, isi daripada percakapan tersebut adalah kami duga ada upaya untuk menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp 4 miliar," tegas Yoki Pranata Sinulingga, kuasa hukum lainnya.

Dalam bukti rekaman itu, terdengar percakapan seorang perempuan yang marah akibat hasil putusan kasasi tidak sesuai harapan. Ia menuntut pertanggungjawaban atas uang miliaran rupiah yang diklaim telah diserahkan kepada seseorang demi mengurus perkara tersebut.

"Pertama suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani. Kedua ada nama rekan sejawat kami yang disebutkan. Rekaman itu menceritakan peristiwa tentang uang yang Rp 4 miliar itu," terang Julianus P. Sembiring.

Pihak Reza Gladys berharap Ketua Mahkamah Agung bersedia mengusut tuntas temuan tersebut. Hal ini mendesak dilakukan agar proses hukum di tingkat peninjauan kembali bersih dari intervensi ataupun praktik suap pihak luar.

"'Yah kamu gagal di kasasi lanjutin dong di PK uang Rp 4M itu gede lo'". Kira-kira gitu ya seperti itu itu suara yang mirip ya," ucap Julianus P. Sembiring.

Perseteruan hukum ini berawal dari laporan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Nikita Mirzani atas transaksi keuangan yang mencurigakan. Kasus ini sebelumnya telah bergulir dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Oktober 2025, kemudian diperberat menjadi 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga permohonan kasasi Nikita ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pada Juni 2026, Nikita Mirzani secara resmi telah mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author