Komisi II DPR Bantah Pembahasan Syarat Capres Diusung Tiga Parpol

Share

Komisi II DPR RI membantah adanya pembahasan formal mengenai wacana syarat pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal oleh tiga partai politik parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Isu mengenai pengaturan baru ini mencuat setelah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman melontarkan pandangannya mengenai potensi pembatasan pencalonan presiden di tengah putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa hingga saat ini tahapan penyusunan regulasi baru sebatas mengumpulkan masukan dan menyusun naskah akademik sesuai Program Legislasi Nasional 2026.

"Saya malah tidak tahu itu katanya dari mana. Jadi, tanya ke Pak Benny K. Harman, beliau dapat info dari mana," ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Rifqi menambahkan bahwa daftar inventarisir masalah saat ini belum masuk ke dalam pembahasan materi pokok undang-undang, sehingga ia mempertanyakan asal informasi yang beredar.

"Karena sebagaimana penugasan dalam Prolegnas tahun 2026, penyusunan naskah akademik dan draf RUU-nya kan ada di Komisi II. Kami sekarang belum masuk pada wilayah itu, kami sekarang baru menghimpun dan menginventarisir sejumlah daftar inventarisir masalah. Belum masuk pada substansi," jelas Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR.

Rifqi memastikan internal Komisi II belum pernah mengagendakan pembicaraan tersebut dalam rapat-rapat resmi komisi.

"Jadi kalau Pak Benny K. Harman sudah mengetahui substansinya lebih dulu, saya justru bertanya dari mana beliau mengetahuinya. Tapi kalau di Komisi II, itu belum pernah ada pembahasan seperti itu," pungkas Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR.

Wacana pembatasan pengusung capres ini awalnya disampaikan oleh Benny K. Harman melalui opini tertulisnya di Harian Kompas pada 21 Juni.

"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny K. Harman, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Benny melihat ada potensi regulasi tersebut akan membatasi jumlah kandidat yang bertarung dalam pemilihan umum mendatang.

"Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," imbuh Benny K. Harman, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Merespons isu tersebut, Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana pembatasan koalisi parpol parlemen tersebut.

"Kita enggak tahu, susah juga kan kalau mau menebak-nebak yang enggak jelas," ujar Deddy Sitorus, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP saat dihubungi, Rabu (1/7).

Deddy menyatakan partainya justru mengusulkan batas persentase suara nasional yang ideal agar konstelasi pilpres menghasilkan lebih dari dua pasang kandidat.

"Kalau saya usulnya maksimal gabungan parpol untuk Pilpres itu 25-30 persen suara. Supaya dipastikan lebih dari 2 pasang calon dan tidak menumpuk di 1-2 pasang kandidat saja," kata Deddy Sitorus, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP.

Di sisi lain, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraeni dalam diskusi Perludem di Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026), menilai wacana ini berisiko mengabaikan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu.

"Dalam tulisannya Pak Benny K. Harman menyebut ada potensi untuk membangkangi putusan MK ini dengan introducing aturan bahwa pencalonan presiden wakil presiden harus minimal diusung tiga partai politik parlemen," kata Titi Anggraeni, Pakar Kepemiluan FH UI.

Adanya perubahan regulasi pasca-putusan MK membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyesuaikan fokus pengawasan guna mengawal regulasi turunan, mencegah politik uang, dan mengawasi transparansi tahapan pencalonan Pilpres 2029.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI Pilpres 2029 RUU Pemilu
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author