Polisi Menangkap Pencuri Sepeda Motor di Apartemen PIK 2
Aparat Kepolisian Sektor Teluknaga mengamankan seorang pria berinisial RR (23) yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan parkir apartemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (1/7/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bahwa tindak kriminalitas dapat terjadi di lokasi mana saja, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu waspada.
"Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan dan segera laporkan kepada petugas keamanan atau Kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal," kata Jauhari dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan korban mengenai hilangnya sepeda motor Honda CB 150R miliknya yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
"Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku diamankan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside," ujar Kevin, Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengincar kendaraan yang kartu parkirnya tertinggal di dasbor, lalu menukar pelat nomornya menggunakan pelat nomor motor lain agar sesuai dengan kartu parkir tersebut.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya," jelas Kevin.
Tersangka diketahui telah menggasak dua unit sepeda motor di lokasi yang sama, di mana motor Honda CB 150R dijual seharga Rp5 juta di Jakarta Barat, sedangkan sepeda motor Yamaha R15 dijual seharga Rp5,8 juta ke wilayah Sukabumi.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," imbuh Kevin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, kunci asli, ponsel pelaku, cutter, obeng, hingga kunci letter L, dan saat ini tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.