Kementerian Komunikasi dan Digital Rilis Pedoman Upacara Harkitnas 2026

Share

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang jatuh pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dilansir dari tirto.id, aturan mengenai pakaian dan tata cara upacara tersebut tertuang dalam surat nomor B-418/M.KOMDIGI/HM.04.01/05/2026 yang ditandatangani pada 15 Mei 2026.

Surat edaran resmi tersebut menetapkan tema peringatan tahun ini, yaitu "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara", yang dipilih untuk membawa semangat menuju masa depan Indonesia Kuat.

Terkait ketentuan busana, pemerintah tidak menetapkan jenis pakaian khusus yang wajib dikenakan oleh peserta upacara secara nasional.

Penggunaan seragam atau baju tertentu diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan serta ketentuan dari masing-masing instansi atau lembaga yang menggelar upacara.

Tenaga pendidik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan baju dinas resmi, atau mengenakan pakaian khusus seperti baju adat daerah jika dikehendaki oleh instansi masing-masing.

Selain upacara bendera, pedoman dari Kementerian Komunikasi dan Digital juga memuat dua agenda pokok lainnya, yaitu publikasi dan dokumentasi, serta ziarah ke makam pahlawan.

Masyarakat luas juga diimbau untuk berpartisipasi dengan membagikan ucapan dan twibbon resmi ke media sosial, serta melakukan ziarah makam.

Rangkaian tata cara upacara wajib meliputi pengibaran bendera, menyanyikan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila dan UUD 1945, pembacaan pidato menteri, menyanyikan lagu perjuangan, dan pembacaan doa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author