Komisi I DPR Setujui RUU Kerja Sama Pertahanan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati dua Rancangan Undang-Undang (RUU) pengesahan kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia untuk dibawa ke tingkat Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja tertutup yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kesepakatan ini mencakup RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Republik Turki, serta RUU sejenis dengan Pemerintah Kerajaan Malaysia. Pengesahan payung hukum ini dinilai penting untuk memperkuat legalitas operasional militer antarnegara.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono membenarkan bahwa kedua RUU Ratifikasi tersebut telah disetujui oleh DPR dan pemerintah untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Kedua RUU tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya," kata Dave saat dikonfirmasi.
Menurut penjelasan Dave, ruang lingkup kolaborasi pertahanan dengan kedua negara sahabat tersebut sangat luas dan memiliki nilai strategis bagi Indonesia.
"Secara umum, kerja sama pertahanan dengan kedua negara ini juga meliputi latihan gabungan militer, pertukaran sumber daya manusia dan teknologi, serta transaksi jual beli alutsista. Seluruh kegiatan tersebut memerlukan payung hukum yang jelas, dan itulah esensi dari ratifikasi ini," imbuh Dave.
Dave kemudian mengingatkan pemerintah agar memastikan implementasi kerja sama ini memberikan dampak positif yang nyata bagi kepentingan nasional. Ia juga menekankan perlunya menjaga kedaulatan politik luar negeri Indonesia.
"Tidak boleh mengganggu arah kebijakan luar negeri bebas aktif yang kita anut, dan harus mendorong penguatan kemandirian industri pertahanan dalam negeri," ujar Dave.
Melalui proses politik ini, dokumen kesepakatan akan segera dijadwalkan masuk ke Pembicaraan Tingkat II guna mendapatkan pengesahan akhir menjadi undang-undang.
"Untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. Setelah disahkan, kedua persetujuan kerja sama pertahanan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh dan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia secara berkelanjutan," tutur Dave.