Pemerintah Resmi Berlakukan Registrasi SIM Card Menggunakan Biometrik Wajah
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM baru berbasis biometrik pengenalan wajah pada Rabu (1/7/2026) demi memperkuat sistem validasi identitas pengguna telekomunikasi di Indonesia. Berdasarkan pengamatan di lapangan yang dilansir dari Detik iNET, sejumlah gerai operator seluler seperti Indosat, Tri, Telkomsel, dan Smartfren di Mall Ambasador, Kuningan, Jakarta, sudah menerapkan aturan baru tersebut dengan lancar kepada para pelanggan. Penerapan aturan baru ini dilaporkan mendapat respons positif dari masyarakat yang mendatangi gerai untuk membeli kartu perdana, di mana mereka menyatakan tidak keberatan melakukan pemindaian wajah.
Team Leader GraPARI Ambasador, Nharen, mengonfirmasi bahwa seluruh staf layanan pelanggan telah dibekali informasi dan sosialisasi intensif untuk memandu masyarakat dalam proses pendaftaran mandiri ini.
"Kita juga sudah menginformasikan ke teman-teman customer service untuk melakukan registrasi menggunakan biometrik agar dapat membantu pelanggan untuk melakukan registrasi dengan baik," ujar Nharen. Proses pemindaian wajah dinilai berjalan tanpa kendala karena masyarakat dianggap sudah terbiasa dengan sistem serupa yang diterapkan di sektor perbankan.
"Mereka tidak keberatan dengan registrasi menggunakan wajah, karena mungkin mereka sudah familiar terhadap registrasi wajah dan di perbankan juga sudah menggunakan registrasi wajah jadi pelanggan dapat melakukan registrasi dengan lancar," tambah Nharen. Pihak pengelola gerai menegaskan bahwa aturan pemindaian biometrik wajah ini hanya diwajibkan bagi pengguna baru, sementara pelanggan lama yang kartunya telah aktif tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Kebijakan mutakhir ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan ini lantaran sistem validasi berbasis NIK dan Kartu Keluarga yang berjalan hampir sepuluh tahun terakhir dinilai rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sebelum diresmikan, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama operator seluler telah menguji coba sistem ini sejak awal tahun hingga Juni 2026 dengan total jangkauan mencapai 2,4 juta pengguna.
Melalui teknologi pengenalan wajah tersebut, data pelanggan akan langsung dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Komdigi menjamin keamanan data terenkripsi karena operator seluler hanya mengirimkan visual wajah terenkripsi untuk diverifikasi oleh Dukcapil tanpa menyimpan data mentahnya secara mandiri.