KPK Sita Land Cruiser Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang diduga sengaja disembunyikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada Rabu (1/6/2026). Dilansir dari Detikcom, kendaraan mewah tersebut merupakan pemberian dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain. Upaya penyembunyian aset tersebut terendus oleh tim penyidik saat melakukan operasi di lapangan.

Mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) itu sempat dipindahtangankan ke sebuah tempat penjualan mobil bekas pihak swasta sebelum akhirnya berhasil diamankan. "Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (SUWITO) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/6/2026).

Pihak lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci mengenai asal informasi kebocoran pemantauan tersebut. Namun, pemilik showroom berinisial SW alias Suwito ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (29/6).

Selain menyita unit kendaraan fisik, tim penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen pendukung terkait kepemilikan mobil tersebut. Dokumen tersebut memperkuat bukti adanya aliran dana ilegal yang melibatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. "barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," ujarnya Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Suwito menjadi salah satu dari lima orang yang dibawa ke Gedung KPK setelah operasi senyap di Kuansing tersebut. Lembaga antirasuah ini kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author