Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Bogor Tersangka Pencabulan Santriwati
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial N di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Dilansir dari Detikcom, pelaku saat ini telah dimasukkan ke dalam tahanan di Polsek Bojongede. "Jadi yang satunya, bapaknya (N) ditahan.
Udah jadi tersangka dan ditahan," kata Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar saat dihubungi, Rabu (1/7/2026). Aksi bejat N tersebut diduga dilakukan bersama anak kandungnya yang berinisial S. Meski demikian, pihak kepolisian menjelaskan bahwa status S saat ini masih sebatas saksi dalam perkara tersebut.
"Belum, belum (tersangka). Masih saksi, tapi masih proses," ucapnya.
Menurut penjelasan Tamar, sejauh ini sudah ada tiga orang korban yang resmi mengajukan laporan polisi (LP) pada 9 Juni 2026. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terus berada dalam proses penyelidikan mendalam. Sosok N yang akrab disapa Buya tersebut dilaporkan oleh beberapa korbannya atas dugaan pelecehan seksual. Tindakan tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2019 di area pondok pesantren tempat Buya mengajar.
Selain N, korban lain juga melayangkan laporan terhadap putra Buya yang berinisial S. Pria berinisial S tersebut diduga turut melakukan tindakan pelecehan terhadap santriwati sejak tahun 2024. Informasi mengenai dugaan pelecehan ini kemudian mulai menyebar luas di lingkungan pondok pesantren. Para korban akhirnya saling berbagi cerita dan informasi setelah mengetahui bahwa mereka sama-sama menjadi korban pelecehan oleh S.