Satgas PRR Percepat Penyediaan Lahan Huntap di Aceh Tamiang

Share

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menyepakati pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik sejumlah perusahaan pada Selasa (30/6). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi ribuan penyintas bencana di wilayah tersebut.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelepasan Lahan HGU yang melibatkan berbagai pihak lintas kementerian dan badan pertanahan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Melalui komitmen ini, pembangunan 2.212 unit huntap yang direncanakan kini berpeluang besar untuk segera diakselerasi.

Sejumlah perusahaan seperti PTPN, PT Socfindo, PT Betami, PT Bahruni, dan PT Evan Group dilaporkan telah menyelesaikan pembahasan lahan mereka. Sementara itu, beberapa perusahaan lain terpantau masih berada dalam tahapan penyelesaian administrasi serta penyiapan lahan pengganti.

Wakil Kepala Bidang Data Posko Satgas PRR Brigjen TNI, Andre Julian memfasilitasi koordinasi erat ini agar pemenuhan kebutuhan lahan tidak menghambat jalannya proses konstruksi fisik di lapangan.

"Hasil rapat tadi memadukan atau mensinkronkan antara pemilik lahan yang lahannya akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai calon lahan pembangunan huntap. Pada intinya, telah tercapai kata sepakat antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan beberapa pemilik lahan, untuk segera melaksanakan pembangunan huntap ini secara paralel," kata Andre Julian, Wakil Kepala Bidang Data Posko Satgas PRR Brigjen TNI.

Akselerasi pengerjaan ini dilakukan secara simultan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) seiring dengan bergulirnya pengurusan administrasi pelepasan tanah agar masyarakat terdampak bisa segera menempati hunian baru.

"Dalam konteks percepatan rehab rekon, memang harus dilaksanakan kegiatan secara paralel antara pembangunan huntap itu sendiri yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PKP dengan proses administrasi. Kami mengupayakan ini cepat. Supaya masyarakat segera merasakan manfaatnya. Segera masyarakat dapat menempati huntap tersebut sebagai tanggung jawab dari pemerintah kepada masyarakat," ujar Andre Julian, Wakil Kepala Bidang Data Posko Satgas PRR Brigjen TNI.

Pengawasan ketat terhadap komitmen para pemegang HGU ini dipastikan berjalan berkala oleh tim gabungan pusat dan daerah demi mengantisipasi munculnya kendala baru.

"Apabila dalam waktu satu minggu masih terdapat perusahaan yang belum menyelesaikan komitmennya, penyelesaiannya akan difasilitasi di tingkat pusat agar proses pembangunan tidak mengalami keterlambatan," tutur Kolonel Tamimi Hendra Kesuma, Wakil Kepala II Bidang Data Posko Satgas PRR.

Apresiasi besar disampaikan oleh pihak pemerintah daerah atas dukungan penuh serta pendampingan intensif dari tim Satgas PRR dan Kementerian PKP dalam mengurai kendala pembebasan lahan penyintas.

"Terima kasih untuk Satgas dan Kementerian PKP. Sudah bisa dieksekusi lahan-lahannya, tinggal kami mengecek lagi lahan-lahannya yang sudah oke dan A1. Sehingga kita bisa langsung merapikan dan segera melaporkan ke Kementerian PKP untuk dilakukan pembangunan," kata Armia Fahmi, Bupati Aceh Tamiang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author