DJP Tunjuk Empat Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Mulai Agustus

Share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak di sektor digital. Kebijakan ini menyasar para pelaku usaha yang berniaga di platform elektronik.

Dikutip dari Detik Finance, instansi tersebut resmi menunjuk empat marketplace besar untuk bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan pemungutan pajak bagi para pedagang online ini bakal diberlakukan mulai 1 Agustus mendatang.

Otoritas perpajakan juga membuka kesempatan untuk menambah jajaran perusahaan e-commerce yang diwajibkan memungut pajak tersebut. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan empat perusahaan ini menjadi langkah awal dari strategi ekpansi basis pajak digital.

Pemerintah akan meninjau platform lain secara berkala agar dapat dimasukkan dalam daftar pemungut, dengan catatan harus memenuhi standar yang ditetapkan.

"Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria," ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Ada beberapa indikator utama yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menentukan kesiapan sebuah platform digital. Parameter tersebut meliputi keandalan sistem teknologi, volume transaksi keuangan, hingga kemampuan mengelola administrasi perpajakan.

Langkah ini diambil dengan tetap memperhatikan asas keadilan bagi seluruh pelaku industri, terutama perusahaan yang skalanya masih berkembang.

"Jadi kalau pelaku utamanya sudah bisa bekerja sama dengan baik dengan kami, tentu kami akan perluas, tapi paling tidak kami juga memberikan level of playing field yang sama untuk berkembang terhadap marketplace-marketplace digital platform yang sedang berkembang, katakanlah begitu. Jadi semua tentu akan kita kaji, evidence dari transaksi, semua akan kita lihat," beber Bimo.

Implementasi sistem ini berkaca pada rekam jejak kebijakan perpajakan digital sebelumnya. DJP mencatat telah menetapkan 271 marketplace dari luar negeri untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), di mana 240 perusahaan di antaranya telah patuh menyetor pajak.

"Jadi, kami memang mengutamakan bagaimana maturity level, bagaimana kesiapan, bagaimana level of digitalisasi itu di dalam negeri lebih daripada yang memang sudah berkembang selama 13 tahun terakhir," jelas Bimo.

Kriteria Omzet dan Volume Transaksi

Penjelasan mengenai batas minimum platform yang wajib memungut pajak dipaparkan secara lebih rinci oleh pihak internal Kemenkeu. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengonfirmasi adanya indikator kuantitatif seperti perputaran uang dan jumlah kunjungan pengguna.

"Kalau jumlah omzet itu Rp 600 juta dalam 12 bulan atau juga kalau dalam traffic-nya itu 12 ribu dalam 12 bulan," kata Yon.

Kemenkeu berkomitmen untuk terus memantau ekosistem e-commerce yang tumbuh di dalam negeri. Penambahan daftar pemungut pajak akan dilakukan secara berjenjang seiring dengan munculnya platform baru yang menyentuh batas minimum tersebut.

"Nanti kalau kita lihat perkembangannya dalam hal nanti kita temukan yang lain, tentu juga secara bertahap akan kita masukkan. Sama halnya dengan tadi yang (marketplace pungut PPN PMSE) yang tadi disampaikan Pak Dirjen, secara bertahap tentunya kan tadinya awal-awal kurang dari 100 ya. Sekarang sudah 271, secara bertahap tentu akan terus kita kembangkan," bebernya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author