KPK Tahan Bupati Kuansing Terkait Kasus Suap Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan pada Rabu (1/7/2026).
Dilansir dari Detikcom, Suhardiman terlihat digiring petugas di Gedung KPK pukul 15.43 WIB dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Lembaga antirasuah tersebut juga menahan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles yang mengenakan rompi serupa.
"Makasih mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya sama sama kita berdoa ya," ujar Suhardiman, Bupati Kuansing.
Penahanan ini dilakukan setelah Suhardiman Amby bersama Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK menyusul upaya pencarian yang dilakukan petugas sejak Senin (29/6).
"Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK pada Selasa (30/6).
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kuansing ini berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah alat bukti dan membawa lima orang ke Jakarta dari total 10 orang yang sebelumnya sempat diamankan.