PGN Siap Turunkan Harga LNG Industri Jadi US$13 per MMBtu
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) atau PGN menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah terkait penurunan harga liquefied natural gas (LNG) industri menjadi US$13/MMBtu pada Rabu (1/7/2026). Langkah penyesuaian harga ini dilakukan melalui optimasi struktur biaya serta peningkatan efisiensi pada seluruh rantai pasok LNG.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, kebijakan penurunan harga LNG komersial ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) demi memperkuat daya saing sektor industri nasional. PGN memastikan penyesuaian akan menyasar komponen biaya hulu, pemrosesan, hingga infrastruktur dan niaga agar margin bisnis perusahaan tetap terjaga secara konsolidasi.
"Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri," kata Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Fajriyah menjelaskan bahwa lonjakan harga gas industri sebelumnya dipicu oleh volatilitas pasar energi global serta merosotnya produksi gas domestik. Perusahaan juga menggarisbawahi adanya perbedaan struktur biaya antara gas pipa dan LNG karena proses likuifikasi dan transportasi.
"Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholders terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perseroan dengan kebijakan pemerintah," tegas Fajriyah Usman.
Manajemen PGN mengklaim operasional tidak akan terganggu oleh kebijakan ini. Meski demikian, kajian mendalam mengenai dampak finansial jangka panjang masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah.
"Untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan perseroan, akan dilakukan kajian/analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan pemerintah. Perseroan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kinerja konsolidasian perusahaan secara optimal," kata Fajriyah Usman.
Sementara itu, otoritas regulasi menegaskan bahwa harga khusus ini memiliki kriteria penerima yang sangat terbatas. Potongan harga hanya dialokasikan bagi industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di wilayah Jawa bagian barat yang mengalami defisit pasokan gas pipa.
"Jadi kebijakan penetapan harga LNG sebesar US$13/MMBtu ini enggak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat," kata Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).
Kementerian ESDM menambahkan bahwa pembagian beban biaya dari sektor hulu hingga hilir menjadi kunci penurunan harga ini. Skema penyesuaian tarif tersebut melibatkan kesepakasi bersama antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan pihak terafiliasi.
"Jadi seperti yang disampaikan Pak Menteri kemarin, komponen penurunannya itu dari hulu ke hilirnya akan ada penyesuaian. Dari pusatnya, dari KKKS [kontraktor kontrak kerja sama], kemudian dari PGN, dan dari hilirnya juga. Sudah disepakati bersama," ucap Dwi Anggia.
Pemerintah juga memberikan batasan tegas mengenai sektor yang tidak berhak menerima stimulus harga baru ini. Penggunaan gas alam cair untuk keperluan pembangkitan listrik dipastikan tetap menggunakan tarif normal.
"Enggak, kalau [harga] LNG untuk pembangkit biasa saja," ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Bahlil menerangkan bahwa pemotongan margin dilakukan merata dari porsi pendapatan pemerintah, KKKS, hingga Pertamina guna memangkas harga yang sebelumnya sempat menyentuh US$23/MMBtu.
"Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah, dari hulunya, itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilirnya juga, kita minta mereka untuk turunkan cost.
Pertamina juga kita minta turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan," kata Bahlil Lahadalia.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, formulasi harga LNG mencakup biaya pengapalan, penyimpanan, regasifikasi, dan disparitas harga hulu. Ketentuan ini berjalan beriringan dengan kebijakan HGBT senilai US$6,5 hingga US$7 per MMBtu yang khusus dialokasikan untuk tujuh sektor industri strategis nasional berdasarkan Kepmen ESDM No.76/2025.