Pria PPPK di Bekasi Tewas Dicekik Kenalan MiChat

Share

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW menjadi korban pembunuhan oleh pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi MiChat di Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Januari 2026 ini kini tengah bergulir di persidangan.

Dilansir dari Detikcom melalui situs SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (1/7/2026), perkara ini menyeret dua orang terdakwa. Kedua terdakwa tersebut diketahui bernama Ari dan Aris Aparatuloh.

Basarkan surat dakwaan jaksa, insiden ini bermula ketika korban NHW yang menggunakan akun bernama Sandi berkenalan dengan Ari yang memakai nama samaran Rendi Andrian di MiChat untuk transaksi layanan seksual.

"Korban menawarkan uang sejumlah Rp 50.000 dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa," ujar jaksa.

Korban kemudian meminta terdakwa untuk melakukan aktivitas seksual tertentu. Terdakwa Ari yang sedang membutuhkan uang akhirnya menyetujui ajakan tersebut dan datang ke rumah kontrakan korban.

"Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan setelah berada di dalam kontrakan kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'," sambung jaksa.

Setelah pertemuan pertama tersebut, korban kembali menghubungi Ari pada 28 Januari 2026. Korban meminta Ari membawa satu orang rekan lagi dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 200 ribu.

Tawaran tersebut kemudian diperbarui lagi pada 30 Januari 2026. Korban menjanjikan uang senilai Rp 200 ribu ditambah dengan rokok serta minuman.

"Setelah itu karena tidak mempunyai uang dan memiliki utang terdakwa I Ari mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban," ujar jaksa.

Ari kemudian mengajak terdakwa II, Aris, untuk ikut menuju lokasi. Setibanya di sana, Ari masuk ke dalam kamar bersama korban untuk beraktivitas seksual, sedangkan Aris menunggu di area teras.

"Bahwa setelah terdakwa I Ari berada di dalam kamar korban menutup pintu hording dan terdakwa I Ari disuruh duduk di samping kasur dan korban meminta terdakwa I Ari membuka celana, kemudian korban membuka pakainya tinggal memakai kaus dalam," ujar jaksa.

Sekitar 15 menit berselang, Ari tiba-tiba berdiri dan berpindah ke posisi belakang korban yang saat itu sedang jongkok. Korban sempat merasa curiga dan mempertanyakan tindakan pelaku.

"Terdakwa I Ari berdiri ke posisi di belakang korban dan korban sempat bertanya 'mau ke mana'. Namun, terdakwa I Ari tidak menjawab, kemudian terdakwa I Ari memiting korban dengan tangan kanan terdakwa I Ari bin mencekik leher korban dari depan dengan sekuat tenaga dan menarik tubuh korban ke belakang kemudian kaki terdakwa I Ari menyilang di kaki korban sehingga tubuh korban berada di atas tubuh terdakwa I Ari dan korban berusaha melawan dengan meronta-rottaa, kaki menendang ke lantai, dan tangan kiri berusaha memukul terdakwa I Ari namun tidak mengenai terdakwa I Ari dan korban tidak bisa bersuara karena dicekik," ujar jaksa.

Ari terus menekan leher korban hingga korban dipastikan sudah tidak bergerak lagi. Usai melancarkan aksinya, Ari memanggil Aris untuk membantu memindahkan jenazah korban.

Ari lalu menyuruh Aris keluar dari kontrakan. Ari mengambil dua unit ponsel dan membawa kabur sepeda motor milik korban, kemudian membuang kunci kontrakan tersebut sebelum melarikan diri. Motor curian itu dijual seharga Rp 4,5 juta.

Pelarian Ari berakhir setelah ditangkap pihak kepolisian di Sukabumi pada 6 Februari 2026, sementara Aris ditangkap di Cianjur. Hasil visum menunjukkan NHW meninggal akibat kekerasan tumpul di leher yang mematahkan tulang lidah, rawan cincin, serta rawan gondok hingga menyumbat saluran pernapasan.

"Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan korban NHW meninggal dunia," ujar jaksa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author