Polda Jawa Barat Bongkar Penipuan Titik Dapur Makan Bergizi Gratis
Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk program Makan Bergizi Gratis.
Aparat menetapkan empat orang tersangka setelah diduga menipu 13 korban hingga meraup keuntungan ilegal mencapai Rp1,963 miliar melalui pencatutan nama pejabat Badan Gizi Nasional.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawa menjelaskan bahwa pengusutan perkara ini bermula dari laporan polisi yang masuk sejak Januari 2024.
"Tersangka menjanjikan kepada para korban dapat membuka portal koordinat SPBG sesuai keinginannya masing-masing dengan syarat memberikan uang senilai Rp75 juta sampai Rp150 juta," kata Hendra Rochmawa, Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Para pelaku yang ditangkap meliputi YRN alias Yon Ramdan Nuryamin, AY alias Anwar Yusuf, AN alias Ali Nugraha, dan OSP alias Oki Septian Pradana. Oki diduga berperan mengaku sebagai keponakan Wakil BGN Soni Sanjaya demi meyakinkan para korban.
"Tidak ada satu pun uang yang masuk ke BGN. Semua itu memang niatnya palsu," ujar Hendra Rochmawa, Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Aliran uang dari para korban diketahui ditransfer menuju rekening Ali Nugraha sebelum didistribusikan kepada pelaku lain, di mana Oki mengantongi bagian terbesar senilai Rp1,046 miliar.
Berdasarkan penyidikan, salah satu korban bermaksud membuka dapur di wilayah Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, lalu menyerahkan uang Rp200 juta untuk dua titik setelah menerima kartu identitas palsu.
Akses ke titik yang dijanjikan tersebut kemudian tidak dapat dibuka oleh para korban pada 28 Desember 2023 karena seluruh identitas yang diberikan terbukti palsu.
"Pelapor dan para korban dirugikan secara materiil sebanyak Rp1,963 miliar," kata Dirreskrimum.
Penyidik kini telah memeriksa sedikitnya 11 saksi serta menyita barang bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan, sementara kasus ini masih berpotensi berkembang seiring adanya laporan lain di Polsek Antapani.
Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Merespons maraknya penipuan tersebut, Wakil Badan Gizi Nasional Soni Sanjaya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus jual beli titik usulan pembangunan akomodasi gizi yang mencatut nama pejabat lembaga.
"Jadi seolah-olah titik itu diperjualbelikan dan tentu saja dengan membawa-bawa nama pejabat BGN," kata Soni Sanjaya, Wakil Badan Gizi Nasional.
Pihak kelembagaan turut mengapresiasi langkah kepolisian yang memproses laporan pidana ini, termasuk dalam memburu sejumlah terlapor yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang.
"Mudah-mudahan para tersangka yang sekarang statusnya DPO segera dapat tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Soni Sanjaya, Wakil Badan Gizi Nasional.
Soni menambahkan bahwa seluruh sistem pengajuan kemitraan dilakukan secara daring melalui portal resmi untuk menutup celah transaksi ilegal.
"Jadi sebenarnya tidak ada kesempatan untuk memperjualbelikan titik tersebut," katanya Soni Sanjaya, Wakil Badan Gizi Nasional.