Platform E-Commerce Tunda Pemungutan PPh 22 hingga Agustus 2026

Share

Sejumlah platform e-commerce memerlukan masa transisi selama satu bulan setelah resmi ditunjuk pemerintah sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 per 1 Juli 2026. Penarikan pajak terhadap para pedagang di marketplace tersebut baru akan diimplementasikan mulai 1 Agustus 2026.

Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, seluruh pelaku usaha marketplace yang bernaung di bawah Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah menerima surat penunjukan resmi pada 1 Juli 2026. Waktu penundaan aktif ini bakal digunakan untuk penyelarasan sistem internal serta sosialisasi kepada para penjual.

"Kami sudah menerima surat penunjukan pemungut pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyesuaian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus 2026," kata Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan.

Penetapan masa transisi ini dinilai krusial demi menjaga stabilitas operasional harian platform digital dan para merchant. Saat ini, tingkat kesiapan sistem pada tiap-tiap platform diperkirakan telah menyentuh angka 50 persen.

"Sebenarnya waktu yang diberikan kepada kami itu satu bulan akan dipergunakan oleh platform untuk memperbaiki segala sesuatunya. Kalau diperkirakan, mungkin masing-masing platform sudah mencapai 50% karena dari meeting kami dengan DJP [Direktorat Jenderal Pajak] yang bulanan itu masih ada beberapa hal yang perlu diluruskan," terang Budi Primawan.

Pihak idEA juga mengapresiasi rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan menerbitkan panduan teks berupa daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ). Langkah ini berjalan beriringan dengan komitmen idEA dalam menghormati Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

"Jadi hal-hal yang berlaku tersebut akan dipergunakan sebagai pedoman kami. Di samping itu kami juga akan menggunakan satu bulan itu untuk berkomunikasi. Jadi kami tunggu DJP akan memimpin kami dari platform masing-masing dan kami akan mendukung upaya itu," kata Budi Primawan.

Kebijakan penunjukan ini diklaim bukan merupakan pemungutan jenis pajak baru, melainkan sekadar pembaruan jalur administrasi perpajakan. Sementara itu, otoritas pajak menegaskan bahwa skema baru ini bertujuan menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha.

"Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author