Keluarga Keisya Levronka Gugat Universitas Tarumanagara Terkait Kecelakaan Mahasiswa
Keluarga penyanyi Keisya Levronka mengajukan gugatan perdata terhadap Universitas Tarumanagara (Untar) dan Yayasan Tarumanagara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/7/2026). Gugatan ini dilayangkan akibat insiden jatuhnya Lexi, adik Keisya Levronka, dari lantai enam gedung kampus pada 2024 silam, dilansir dari Detik Hot.
Sidang perdana yang dijadwalkan tersebut belum berjalan optimal karena pihak Universitas Tarumanagara maupun Yayasan Tarumanagara selaku tergugat tidak hadir. Kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa pihak kampus belum memberikan konfirmasi atau alasan mengenai ketidakhadiran mereka dalam persidangan pertama ini.
"Hari ini kami selaku kuasa hukum Tante Levi dan Lexi hadir memenuhi panggilan sidang pertama terhadap gugatan klien kami kepada Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara terkait peristiwa hukum yang dialami Lexi. Namun, hingga saat ini kami masih menunggu pihak Untar dan Yayasan Untar yang belum hadir. Kami juga belum mengetahui siapa yang akan hadir karena tidak ada konfirmasi dari pihak Untar," ujar Hendro Widodo, Kuasa Hukum Keluarga.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga dilaporkan telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui beberapa kali mediasi. Kendati demikian, proses diskusi mengenai ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil tersebut tidak mencapai kesepakatan.
"Memang kami dan klien kami beberapa kali sudah komunikasi dengan pihak Untar, namun masih deadlock. Sebenarnya kami tidak menuntut lebih dan tidak menuntut yang aneh-aneh. Kami menuntut sesuai dengan apa yang telah dikeluarkan klien kami kepada pihak Untar, namun dari pihak Untar belum dapat mengamininya. Makanya kami tempuh upaya hukum ini," kata Hendro Widodo, Kuasa Hukum Keluarga.
Tuntutan dalam gugatan perdata ini mewajibkan pihak kampus bertanggung jawab secara renteng atas seluruh dampak kecelakaan. Hendro mengungkapkan bahwa nilai total kerugian yang diajukan oleh pihak keluarga dalam gugatan ini berada di atas angka Rp1 miliar.
"Intinya meminta pihak Yayasan Untar dan Untar bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil terhadap klien kami," ujar Hendro Widodo, Kuasa Hukum Keluarga.
Ibu dari Keisya Levronka, Levi, membenarkan bahwa pertemuan tatap muka dengan pihak Universitas Tarumanagara sudah sempat berjalan. Walau demikian, perundingan tersebut masih menemui jalan buntu sehingga keluarga membutuhkan intervensi dari pengadilan sebagai penengah.
"Itikad baiknya sudah ada, kami juga sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Untar. Cuma kesepakatannya belum ada. Makanya kami membutuhkan penengah di sini supaya apa yang kami harapkan dan apa yang akan mereka verifikasi bisa sama-sama diterima," tutur Levi, Ibunda Keisya Levronka.
"Total kerugiannya kurang lebih Rp1 miliar lebih," pungkas Hendro Widodo, Kuasa Hukum Keluarga.
Di sisi lain, Universitas Tarumanagara melalui Kantor Humas dan Multimedia sempat merilis pernyataan resmi mengenai komunikasi yang telah dijalin bersama keluarga korban. Pihak kampus mengonfirmasi adanya pertemuan konstruktif yang dilakukan sebelum gugatan resmi masuk ke pengadilan.
"Universitas Tarumanagara (Untar) telah melakukan pertemuan dan dialog langsung dengan Keluarga Saudara Lexi Valleno Havlenda, termasuk pertemuan terakhir pada Selasa, 3 Februari 2026 di Kampus Untar. Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah menyampaikan kronologi peristiwa, pandangan, serta harapan masing masing secara terbuka dan konstruktif," tulis Kantor Humas dan Multimedia Untar dalam keterangan resmi.
Manajemen Untar mengklarifikasi bahwa kecelakaan yang dialami Lexi Valleno terjadi pada hari libur nasional, tepatnya Jumat, 29 Maret 2024, dalam sebuah kegiatan organisasi yang tidak memiliki izin resmi. Kondisi operasional kampus yang libur membuat fasilitas penanganan darurat tidak berjalan seperti hari biasa.
"Untar menyesalkan bahwa peristiwa ini telah berkembang menjadi kegaduhan di ruang publik, khususnya di media sosial dan media massa, akibat beredarnya informasi tanpa penjelasan yang utuh dan menyeluruh," tulis Kantor Humas dan Multimedia Untar dalam keterangan resmi.
Pihak universitas membantah adanya kelalaian atau penundaan yang disengaja dalam menangani kasus ini. Menurut Untar, penyelesaian masalah memerlukan kecermatan mendalam karena melibatkan aspek kelembagaan dan pertimbangan akademik.
"Kondisi tersebut berpotensi membentuk opini publik yang tidak proporsional serta menciptakan persepsi yang merugikan institusi, sementara proses komunikasi dan penyelesaian secara dialogis telah dilakukan dan senantiasa terbuka," tulis Kantor Humas dan Multimedia Untar dalam keterangan resmi.
Pihak kampus menambahkan bahwa prioritas utama mereka adalah pemulihan fisik, bantuan dana, serta pendampingan psikologis agar Lexi bisa menyelesaikan studinya. Namun, pihak keluarga menolak bentuk dukungan bantuan yang telah dipersiapkan oleh universitas tersebut.
"Untar berharap seluruh proses yang dijalani dapat memberikan solusi yang paling tepat, berimbang, dan bertanggung jawab bagi semua pihak terkait. Namun, Untar menghormati keputusan pihak Keluarga Lexi Valleno Havlenda yang tidak bersedia menerima dukungan bantuan yang telah kami upayakan. Untuk itu, kami berusaha mencari alternatif penyelesaian agar penanganan peristiwa dapat dicari jalan keluar secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta tata kelola institusi yang berlaku," tulis Kantor Humas dan Multimedia Untar dalam keterangan resmi.