DJP Tegaskan PPh Pasal 22 Marketplace Bukan Pajak Berganda

Share

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui platform lokapasar atau marketplace tidak akan memicu pungutan pajak berganda bagi para pedagang online, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (1/7/2026).

Kebijakan penarikan pajak ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Langkah tersebut diambil oleh pemerintah sebagai bentuk penyesuaian administrasi perpajakan demi menyelaraskan dengan perkembangan ekonomi digital saat ini.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan penegasan bahwa penarikan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen tersebut bukan merupakan instrumen pungutan tambahan baru untuk pelaku usaha.

"Pajak sebesar Rp10.000 [berdasarkan perhitungan simulasi] tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri. Atas pemungutan ini bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak (menjadi pengurang kewajiban) di tahun berjalan," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Mekanisme bagi pedagang yang memanfaatkan skema PPh Final UMKM akan mengintegrasikan pungutan ini sebagai bagian pelunasan PPh Final. Sementara itu, bagi wajib pajak pengguna skema umum, setoran tersebut otomatis menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Skema perlindungan juga disiapkan bagi pelaku usaha mikro. Pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan ini, asalkan menyerahkan surat pernyataan ke pihak marketplace.

"Kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22," ulas Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Tujuan regulasi ini adalah menyamakan perlakuan perpajakan antara lini bisnis online dan offline, sekaligus mempermudah kepatuhan administrasi. Kebijakan dirancang untuk menghadirkan keadilan kompetisi bagi seluruh pelaku usaha.

"Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline, sekaligus memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Mekanismenya dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Langkah sosialisasi ini sekaligus merespons keraguan yang berkembang di kalangan pelaku usaha digital. Salah satunya disuarakan oleh Jonathan Kho, seorang pelaku usaha sekaligus konsultan sektor marketplace yang menilai aturan pemotongan PPh 0,5 persen ini masih belum jelas.

Jonathan mengkhawatirkan risiko terjadinya pemotongan ganda oleh pihak marketplace dan kantor pajak, khususnya bagi para pedagang online yang sudah menyandang status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Yang kami khawatirkan jangan sampai marketplace memotong, kemudian dari kantor pajak masih ada pemotongan lagi. Terutama untuk yang sudah PKP, nanti mekanisme restitusinya bagaimana," ucap Jonathan Kho, Pelaku Usaha dan Konsultan Marketplace.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author