Pengemudi Mabuk Tabrak Pedagang Soto Divonis 8 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan setelah terbukti lalai mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol hingga menyebabkan seorang pedagang soto meninggal dunia di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Cokia Ana P. Opusunggu, dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kristianto Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Cokia saat membacakan amar putusan dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (30/6/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan hukumannya adalah kelalaian saat menyetir mobil hingga merenggut nyawa orang lain. Adapun hal meringankan meliputi sikap sopan terdakwa, pengakuan lalai saat mencari ponsel yang jatuh, belum pernah dihukum, serta adanya surat perdamaian dengan keluarga korban.
Kristianto diketahui telah menyerahkan santunan duka senilai Rp 75 juta kepada keluarga korban tewas, Abdul Samad (67), serta biaya ganti rugi Rp 12 juta kepada Piin, seorang pedagang tahu tek yang gerobaknya hancur akibat insiden tersebut.
Peristiwa kecelakaan ini bermula sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya, ketika terdakwa mengendarai mobil Nissan Evalia dengan kecepatan tinggi dalam kondisi mabuk miras sembari mencari ponselnya yang terjatuh. Kendaraan yang hilang kendali tersebut kemudian oleng dan langsung menghantam Abdul Samad serta Piin yang sedang berada di lokasi kejadian.