Pemerintah Wajibkan Registrasi Biometrik Kartu SIM Baru Mulai Hari Ini
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan registrasi biometrik untuk setiap aktivasi nomor seluler baru pada Rabu, 1 Juli 2026, guna memperkuat keamanan identitas digital. Langkah ini diterapkan secara nasional untuk menekan maraknya kasus penipuan berbasis nomor seluler seperti phishing dan penyalahgunaan OTP.
Penerapan sistem baru ini dilakukan melalui pengenalan wajah yang terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil. Dilansir dari Bloomberg Technoz, kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan penggunaan identitas palsu oleh pelaku kejahatan siber.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa penyesuaian sistem oleh seluruh operator seluler telah rampung. Pendaftaran dapat diakses lewat gerai, aplikasi, maupun situs resmi operator.
"Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator," ujar Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.
Metode validasi identitas ini diklaim lebih aman untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Pemerintah mencatat total kerugian korban kejahatan siber berdasarkan data IASC dan Satgas PASTI hingga April 2026 telah mencapai Rp9,5 triliun.
"Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler," kata Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menurut Edwin, celah pada validasi identitas sebelumnya sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk bergerak secara anonim. Standardisasi keamanan sistem ini mengacu pada standar internasional guna mencegah manipulasi identitas digital.
"Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat," ujarnya Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pemerintah memastikan data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator maupun Komdigi melainkan hanya dicocokkan dengan basis data kependudukan. Uji coba kebijakan ini sendiri sudah berlangsung sejak awal tahun 2026.
"Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan," ujarnya Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.
Di sisi lain, kebijakan baru ini memicu keluhan dari pihak penyedia layanan telekomunikasi. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyatakan adanya lonjakan biaya yang signifikan untuk proses validasi baru ini.
"ATSI telah melakukan upaya untuk menghadap ke beberapa kementerian terkait, yaitu Kemkomdigi [Kementerian Komunikasi dan Digital], Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri], dan Kemenkeu [Kementerian Keuangan], untuk mendiskusikan biaya validasi yang tiga kali lebih besar dari model registrasi sebelumnya,” urai Merza Fachys, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia.
Kritik juga datang dari pengamat telekomunikasi mengenai efektivitas awal kebijakan ini. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai risiko kejahatan siber masih tetap ada melalui modus lain seperti rekayasa sosial, terlebih kewajiban ini baru menyasar pengguna baru.