Pemerintah Pungut PPh Pasal 22 Lewat Marketplace Mulai 1 Juli 2026

Share

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang dalam negeri melalui platform e-commerce mulai Rabu, 1 Juli 2026. Namun, dilansir dari Bloomberg Technoz, kebijakan baru ini dinilai masih menyisakan ketidakjelasan terkait petunjuk teknis pemotongan oleh para pelaku usaha.

Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) memungut PPh sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang memenuhi syarat. Regulasi ini awalnya diinisiasi oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Juli 2025 sebelum akhirnya masa penerapannya disesuaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Jonathan Kho, selaku pelaku usaha sekaligus konsultan di sektor marketplace menyatakan bahwa sosialisasi aturan baru tersebut dirasa masih sangat kurang bagi pihak penjual maupun platform digital.

"Menurut saya ini terlalu tergesa-gesa. Kesannya dipaksakan mulai 1 Juli, sedangkan petunjuk pelaksanaannya belum benar-benar disosialisasikan," jelas Jonathan kepada Bloomberg Technoz, Selasa (1/7/2026).

Ketidakjelasan teknis itu meliputi acuan nilai yang dikenakan pajak, apakah dari harga sebelum atau setelah diskon, serta bagaimana perlakuan administrasi terhadap barang yang dikembalikan oleh pembeli.

"Kalau barang diretur (dikembalikan) bagaimana? Kalau pajaknya sudah dipotong, mekanisme pengembaliannya bagaimana? Acuannya dari mana, itu yang belum jelas," ujar Jonathan.

Selain masalah teknis retur barang, terdapat kekhawatiran mengenai potensi terjadinya pemungutan ganda bagi pedagang yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menyetor pajaknya secara mandiri.

"Yang kami khawatirkan jangan sampai marketplace memotong, kemudian dari kantor pajak masih ada pemotongan lagi. Terutama untuk yang sudah PKP, nanti mekanisme restitusinya bagaimana," ucap Jonathan.

Kendati demikian, para pelaku usaha di platform digital pada dasarnya tetap menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

"Sebenarnya kami setuju aturan ini dijalankan supaya yang belum tertib bisa lebih rapi. Yang penting implementasinya jangan sampai tumpang tindih dan informasinya harus jelas," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author