Bursa Efek Indonesia Siapkan Rencana Demutualisasi Menuju IPO

Share

Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang besar menggelar penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebagai bagian dari proses demutualisasi setelah aturan baru resmi diundangkan pada Rabu (1/7/2026).

Jalan menuju IPO tersebut semakin terbuka pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 17 Juni 2026 lalu, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Melalui regulasi baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan mandat penuh untuk merumuskan aturan pelaksanaan demutualisasi dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) tanpa perlu menanti diterbitkannya Peraturan Pemerintah.

OJK menargetkan penyusunan POJK tersebut akan rampung dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, di mana proses perubahan status BEI nantinya wajib mengantongi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Nanti harus dirumuskan aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan OJK. Sekarang kami sedang menyusun POJK-nya dan targetnya kurang lebih tiga bulan ke depan sudah selesai," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Demutualisasi ini bakal mengubah status BEI dari lembaga yang sebelumnya dimiliki secara eksklusif oleh anggota bursa menjadi korporasi yang sahamnya dapat diakses oleh pihak lain.

Langkah awal setelah demutualisasi rampung bukanlah langsung IPO, melainkan pelaksanaan transaksi saham secara tertutup atau private deal yang dilakukan di antara para pemegang saham yang memenuhi kriteria resmi.

"Kemungkinan akan dilakukan private deal di antara anggota bursa yang ada. Yang satu ingin jual, yang satu ingin beli di antara anggota bursa, kami persilakan karena nantinya tidak lagi one share one vote atau equal share portion," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Regulasi teranyar ini juga membuka kesempatan bagi perwakilan negara seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Danantara Indonesia, serta mitra strategis untuk menggenggam kepemilikan saham di BEI.

Skema penjualan saham perdana kepada masyarakat luas baru akan dibuka oleh OJK apabila seluruh tahapan transisi berjalan lancar dan kondisi finansial bursa dinilai telah stabil.

"Kalau sudah bisa membuktikan bahwa arah pengembangannya baik dan profitnya stabil, tentu kami akan membuka kemungkinan pada tahap berikutnya untuk mengizinkan bursa melakukan penawaran umum saham kepada publik," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Terkait mekanisme pengawasan saat BEI berstatus sebagai emiten, OJK mempertimbangkan untuk melakukan pengawasan secara langsung demi menjaga independensi dan transparansi.

Mengenai kepemilikan asing, OJK sedang mengkaji batasan ketat agar investor luar negeri wajib menggunakan badan hukum yang didirikan di Indonesia jika ingin memiliki saham BEI.

"Kalau pun asing mau, dia harus badan hukum Indonesia. Misalnya melalui PT di Indonesia. Tetapi kalau asing langsung, kalau dilihat di pasalnya ada pembatasan. Ini masih kami dalami dalam penyusunan POJK," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Langkah restrukturisasi ini diharapkan mampu menyelaraskan tata kelola BEI dengan standar bursa global serta mendongkrak daya saing pasar modal domestik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author