Menteri ESDM Pangkas Harga LNG Industri Menjadi 13 Dolar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menurunkan harga liquefied natural gas untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBtu dari harga pasar sebelumnya yang mencapai rentang US$20 hingga US$23 per MMBtu. Langkah intervensi pemerintah ini diambil setelah menerima masukan dari para pelaku manufaktur dan serikat pekerja terkait lonjakan biaya energi yang berisiko memicu pemutusan hubungan kerja, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (1/7/2026). Kenaikan harga gas dipicu oleh penurunan produksi siap jual di sumur wilayah Indonesia barat, sehingga kawasan industri terpaksa beralih menggunakan regasifikasi LNG dari Papua dan Kalimantan yang memakan biaya transportasi tinggi.
"Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).
Aspirasi awal dari pelaku usaha adalah mengharapkan penyesuaian harga gas alam khusus pada kisaran US$15 sampai US$16 per MMBtu. "Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturunkan menjadi US$13/MMBtu," tegas Bahlil Lahadalia.
Sektor pengguna gas nasional saat ini terbagi dalam tiga kategori pemenuhan, yakni Harga Gas Bumi Tertentu sebesar US$6,5 hingga US$7 per MMBtu, gas pipa non-HGBT Jawa Barat yang stabil di angka US$9,6 per MMBtu, serta pasokan berbasis LNG. "Gas itu kita tidak impor. Gas ada, tetapi LNG [bukan gas pipa]," jelas Bahlil Lahadalia.
Perubahan jalur distribusi dari pipa gas bumi menuju skema LNG menimbulkan konsekuensi finansial tersendiri bagi operasional pabrik di wilayah barat Indonesia. "Sekarang yang terjadi penurunan dari sumur-sumur di Jawa Barat yang cover [kawasan industri di] DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah; maka [gas untuk industri] memakai LNG," tambah Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman Yustinus Gunawan menyatakan bahwa pemangkasan harga LNG ini berpotensi menghemat pengeluaran biaya produksi industri kaca lembaran hingga 5%.
"Porsi biaya gas terhadap total biaya produksi bisa turun 5%, kembali ke porsi 26,5% pada akhir 2025," kata Yustinus Gunawan saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).
Namun, efisiensi optimal tersebut membutuhkan jaminan pasokan Alokasi Gas Industri Tertentu yang terpenuhi oleh pemerintah secara konsisten. "Dengan catatan implementasi ini minimal 80% dari alokasi AGIT," tambah Yustinus Gunawan. Pelaku industri berharap kebijakan harga murah ini dapat dipertahankan setidaknya selama tiga bulan ke depan sembari menunggu perbaikan kapasitas produksi domestik.
"Kami berharap harga US$13/MMBtu ini bisa dipertahankan Juni hingga Agustus 2026. Kemudian, disesuaikan dengan meningkatnya produksi gas [LNG]," ujar Yustinus Gunawan.
Di sisi lain, industri keramik yang mengalokasikan 50% struktur biayanya untuk energi menyambut positif kebijakan ini karena rata-rata biaya gas mereka diperkirakan turun menjadi US$9,5 hingga US$10 per MMBtu. "Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah atas perhatian dan langkah cepat yang telah diambil. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi dunia usaha, menjaga daya saing industri nasional, serta melindungi keberlangsungan lapangan kerja," kata Edy Suyanto, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Melalui penyesuaian harga LNG dan peningkatan alokasi HGBT hingga 50%, tekanan operasional pada pabrik keramik diproyeksikan berkurang secara signifikan. "Selain berpotensi menyelamatkan industri dari ancaman PHK [pemutusan hubungan kerja], Asaki menilai kebijakan ini juga akan memberikan efek berganda atau multiplier effect bagi perekonomian," ucap Edy Suyanto.