Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida 18,1 Ton dari China
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Special Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida asal China pada Rabu (1/7/2026). Komoditas berbahaya tersebut disebarluaskan secara ilegal kepada para pelaku penambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah kepolisian melacak jalur distribusi rahasia di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat, seperti dilansir dari Detikcom. Aparat kepolisian menyita ratusan drum berisi bahan kimia mematikan tersebut dari tiga lokasi penyimpanan yang berbeda.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dari operasi di tiga gudang penyimpanan tersebut mencapai 362 drum atau setara dengan 18,1 ton sianida. Praktik lancung ini diduga kuat telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan omzet yang sangat besar.
"Berdasarkan hasil pendalaman awal, dalam kurun waktu tahun 2024 hingga tahun 2026, para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas pendistribusian secara ilegal mencapai sekitar 840,1 ton atau sejumlah 16.802 drum sianida ilegal senilai Rp 769.953.600.000 (miliar) kepada penambang emas tanpa izin (PETI)," ucap Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas logistik ilegal berskala masif ini mengindikasikan adanya sindikasi yang rapi. Penanganan perkara akan difokuskan pada pemberantasan ekosistem perdagangan gelap zat kimia berbahaya ini dari hulu ke hilir.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sianida dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000 (miliar). Barang bukti tersebut merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan dengan cara melakukan kegiatan usaha perdagangan bahan berbahaya berupa sianida yang tidak memenuhi perizinan berusaha dan atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan sangkaan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Perdagangan. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Bareskrim Polri akan mengusut perkara ini secara menyeluruh, mulai dari jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, proses distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima, memperdagangkan, maupun menggunakan Sodium Cyanide secara melawan hukum. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut," imbuh Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri.