Polda Metro Jaya Periksa 16 Influencer Terkait Kasus Hanania Travel

Share

Polda Metro Jaya memeriksa sebanyak 16 orang influencer sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah oleh Hanania Travel pada Rabu (1/7/2026). Para pembuat konten digital tersebut juga menyerahkan uang saku pemberian pihak agen travel kepada pihak kepolisian.

Pemeriksaan belasan saksi ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF. Dilansir dari Detikcom, deretan figur publik yang dimintai keterangan di antaranya adalah Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Dara Arafah, Davina Karamoy, hingga Karin Novilda atau Awkarin.

Pengembalian sejumlah dana dari para pembuat konten tersebut dikonfirmasi oleh perwakilan kepolisian yang menangani perkara.

"Influencer total 16 orang yang telah diperiksa. Dan dari total tersebut, beberapa mengembalikan uang saku yang diterima," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).

Uang saku yang diserahkan oleh sejumlah saksi tersebut kini telah disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pengembangan dan pendalaman perkara masih terus berjalan.

"Yang kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti," jelas Andaru.

Selain menyita uang saku, aparat kepolisian kini memperluas ranah pemeriksaan ke sektor dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah penelusuran aliran dana dari perusahaan perjalanan ibadah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini," tutur Andaru.

Tersangka ASF selaku bos agen perjalanan kini dijerat menggunakan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Polisi menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP guna memproses pelanggaran hukum tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author