Mahkamah Agung AS Batalkan Agenda Imigrasi Donald Trump

Share

Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi menolak poin utama dalam agenda imigrasi Presiden Donald Trump pada Selasa (30/6) setelah menilai rencana pembatasan status kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir bertentangan dengan konstitusi. Keputusan pembatalan perintah eksekutif tersebut diambil melalui pemungutan suara dengan hasil akhir 6:3, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz. Lembaga peradilan tertinggi menyatakan bahwa perintah eksekutif yang diterbitkan Trump berselang beberapa jam setelah pelantikannya tahun lalu tidak selaras dengan Amandemen ke-14 Konstitusi AS.

"Kewarganegaraan, sejak dahulu hingga sekarang, adalah hak untuk memiliki hak—untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita," tulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts.

John Roberts menambahkan bahwa para perumus amandemen memperluas janji tersebut kepada setiap orang yang lahir merdeka di tanah Amerika Serikat. "Para perumus Amandemen Keempat Belas memperluas janji tersebut kepada setiap orang yang lahir merdeka di tanah ini. Hari ini, kami menjaga janji itu," tulis John Roberts.

Dalam perkara yang sama, Roberts menekankan bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung sejak 128 tahun lalu tetap konsisten menjamin hak tersebut. "Apa yang diputuskan mahkamah dalam kasus Wong Kim Ark sangatlah sederhana: Klausul Kewarganegaraan memasukkan common law dan memberikan status warga negara kepada hampir semua anak yang lahir di Amerika Serikat," tulis John Roberts.

Melalui pendapat hukumnya, Roberts menegaskan bahwa pandangan terhadap jaminan kewarganegaraan tersebut tidak berubah sejak kasus Wong Kim Ark pada tahun 1898. "Maka tidak mengherankan jika dalam 128 tahun sejak itu, kami berulang kali memahami aturan Wong Kim Ark sebagai jaminan kewarganegaraan bagi semua anak yang lahir di Amerika Serikat dan tunduk pada kekuasaannya," tulis John Roberts. Donald Trump sendiri berusaha mengecilkan dampak putusan hukum tersebut dan menyatakan bahwa persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalur legislasi di Kongres.

"Kongres harus mulai bekerja HARI INI untuk menghentikan Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir yang mahal dan tidak adil bagi Negara kita," tegas Donald Trump.

Di sisi lain, perwakilan hakim agung yang menyatakan pendapat berbeda menilai bahwa pengadilan telah melangkah terlalu jauh dari teks asli amandemen. "Pengadilan telah mengalihkan fungsi Amandemen Keempat Belas demi melindungi serangkaian hak pilihannya sendiri yang tidak pernah dipertimbangkan oleh Kongres era Rekonstruksi, dan tidak dapat ditemukan dasarnya dalam teks tersebut," tulis Clarence Thomas. Pihak penentang kebijakan Trump, yang diwakili oleh tim hukumnya, menegaskan kembali bahwa seorang presiden tidak memiliki wewenang mengubah konstitusi secara sepihak.

"Keputusan mahkamah ini menegaskan kembali janji fundamental Amerika—jika Anda lahir di sini, Anda adalah warga negara," ujar Cecillia Wang, Direktur Hukum Nasional American Civil Liberties Union (ACLU).

Cecillia Wang menyatakan bahwa mandat konstitusi tidak bisa digantikan oleh dekrit seorang presiden. "Seorang presiden tidak bisa mengubah Konstitusi hanya lewat dekrit eksekutif," ujar Cecillia Wang.

Sementara itu, jajaran jaksa agung negara bagian dari Partai Demokrat menyambut baik keputusan ini karena dianggap menyelamatkan masa depan ribuan anak imigran. "Saya merasa lega bagi anak-anak yang tidak pernah tahu seberapa dekat impian Amerika (American dream) itu hampir direnggut dari mereka, serta bagi keluarga yang kini tidak perlu lagi menjelaskan kepada anak mereka mengapa negara tempat mereka dilahirkan menolak untuk mengakui mereka," tutur Letitia James, Jaksa Agung New York.

Sebelum kasus ini diputuskan di tingkat tertinggi, pengadilan federal di tingkat bawah di New Hampshire secara seragam telah menyatakan bahwa perintah eksekutif Trump tersebut melanggar hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author