Bareskrim Polri Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal di Jakarta dan Bekasi
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menemukan praktik peredaran bahan berbahaya ilegal jenis Sodium Cyanide atau Sianida di wilayah Jakarta dan Bekasi saat mengusut kasus perdagangan hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa daerah pada Rabu (01/07/2026). Penyitaan bahan kimia yang diduga berasal dari China dan Korea ini dilansir dari Bloomberg Technoz setelah penyidik mendeteksi tiga lokasi penyimpanan di Pondok Gede, Kalideres, dan Kebon Jeruk dengan total barang bukti mencapai 362 drum seberat 18,1 ton senilai Rp14,5 miliar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pasokan sianida tersebut disalurkan secara ilegal langsung kepada para pelaku tambang.
"Barang atau bahan berbahaya tersebut didistribusikan atau diedarkan atau diperdagangkan kepada pelaku dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak.
Kepolisian saat ini memeriksa 15 saksi dan menetapkan dua tersangka, yaitu S alias U di Pondok Gede yang menyuplai Sianida ke Sumatra Barat, serta DW di Kalideres yang mengirim barang ke Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah, dengan catatan peredaran sejak 2024 mencapai 840,1 ton senilai Rp769,95 miliar. Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Cipta Kerja dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, sementara pelacakan aliran dana terus dilakukan.
"Bareskrim Polri akan mengusut perkara ini secara menyeluruh (follow the money) dengan berkoordinasi efektif dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade Safri. Penyidikan lanjutan akan diarahkan untuk memetakan seluruh jalur importasi, dokumen perizinan, hingga mendeteksi keberadaan jaringan terorganisir yang mendapatkan keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut.