Kubu Nadiem Makarim Laporkan Hakim Kasus Chromebook ke Komisi Yudisial
Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta ke Komisi Yudisial pada Selasa (30/06/2026). Langkah ini diambil setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Laptop Chromebook periode 2020-2022.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, jajaran majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut diketuai oleh Purwanto S Abdullah, dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Pihak kuasa hukum menilai majelis hakim tidak profesional dalam memimpin jalannya persidangan perkara tersebut.
"Oleh karena itu secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum, selain dari pada banding kami akan membuat laporan, laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini," ujar kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers.
Ari Yusuf Amir mempersoalkan pertimbangan hakim yang menilai Nadiem memiliki kepentingan dengan Google selaku pemilik Chromebook, padahal saksi dari Google menyatakan pengadaan tersebut adalah proses bisnis biasa. Tuduhan penyalahgunaan masa lalu oleh menteri dari sektor swasta juga dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan.
"Perlu menjadi garis bawah, ini akan menjadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini ya, akan jadi preseden jelek bagi menteri-menteri yang swasta," ujar Ari Yusuf Amir.
Kubu Nadiem menilai putusan ini dapat menakuti para pelaku usaha atau pihak swasta yang ingin mengabdi sebagai menteri di pemerintahan.
"Kalau Anda nanti sebagai pengusaha atau sebagai pihak swasta yang tiba-tiba jadi menteri, jangan coba-coba Anda melakukan kegiatan yang ada kaitan-kaitan dengan masalah masa lalu Anda, maka akan kena pidana. Ini jeleknya putusan ini." ujar Ari Yusuf Amir.
Selain masalah substansi putusan, tim hukum juga mengklaim adanya pelanggaran hak terdakwa untuk merespons vonis secara langsung di persidangan.
"Jelas tadi kami tidak diberikan pertimbangan untuk merespon putusan sebagaimana di dalam proses persidangan yang biasa, kita tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding di dalam persidangan, ini juga sesuatu yang perlu dicatat," ujar kuasa hukum Nadiem, Dody S. Abdulkadir.
Hingga informasi ini disiarkan, hakim anggota Andi Saputra dan Sunoto belum memberikan tanggapan resmi mengenai rencana laporan hukum dari pihak Nadiem Makarim tersebut.