Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial mulai Juni

Share

Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan baru yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai Jumat, 1 Juni 2026. Regulasi ketat ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia guna menyaring pengguna di bawah umur.

Langkah hukum ini mewajibkan platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk memastikan tidak ada pengguna di bawah 16 tahun dari negara tersebut. Kebijakan ini sebelumnya telah disetujui oleh kabinet Malaysia sejak November 2025.

Melalui aturan baru ini, anak-anak di bawah batas usia tersebut tidak akan diizinkan mendaftar akun baru. Sementara itu, pengguna lama juga akan diminta untuk melakukan verifikasi ulang guna membuktikan bahwa usia mereka telah memenuhi syarat.

"The measure is aimed at mitigating child users' exposure to harmful content, unsafe interactions and platform features that may not be suitable for their age," kata Pemerintah Malaysia.

Penerapan teknologi verifikasi dibebaskan kepada masing-masing platform, namun sistem tersebut wajib mengandalkan identitas resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia atau otoritas berwenang dari yurisdiksi lain. Platform juga diwajibkan memblokir pendaftaran baru dan membatasi akses pengguna lama yang gagal dalam proses verifikasi.

Perusahaan media sosial juga diharuskan menyediakan mekanisme pelaporan konten berbahaya yang mudah diakses serta memperkenalkan fitur keselamatan berbasis desain. Mengingat tenggat waktu yang dekat, Pemerintah Malaysia memberikan masa tenggang yang wajar bagi perusahaan media sosial untuk mengimplementasikan proses verifikasi tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author