Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri ke Gedung KPK
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Zulkarnaen menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sempat menghilang dalam operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi, Riau. Keduanya dilaporkan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026) malam.
Langkah kooperatif ini diambil setelah keberadaan kedua pejabat tersebut sempat menjadi teka-teki saat tim penindak melakukan operasi di lapangan. Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah mengeluarkan peringatan tegas agar kedua pimpinan daerah itu segera menghadap petugas.
"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sebelum kedatangan mereka ke Jakarta, pihak otoritas hukum secara terbuka mendesak agar kedua pejabat publik tersebut bersikap suportif guna kelancaran penegakan hukum. Hal ini didasari atas hilangnya kontak dengan keduanya ketika operasi senyap berlangsung di wilayah Riau.
"Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk koperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif," jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Kasus yang menjerat para pejabat ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dalam proses jual beli jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi penindakan tersebut, tim penyidik juga telah menyita instrumen transaksi keuangan elektronik sebagai barang bukti utama.
"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan," jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Secara keseluruhan, otoritas penegak hukum telah mengamankan total 10 orang dalam rangkaian operasi tersebut, dengan lima di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Lembaga antirasuah ini memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak dan dijadwalkan memberikan keterangan resmi pada Rabu (1/7/2026).