DPR Siap Kaji RUU Pidana LGBT Usulan MUI
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan keterbukaannya untuk menampung aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sedang menyusun naskah akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), pada Selasa (30/6/2026).
Keterbukaan legislatif tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Dilansir dari Detikcom, regulasi ini sengaja disiapkan oleh MUI dengan target agar bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
"Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," kata Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI.
Politisi dari Partai NasDem ini menjelaskan bahwa usulan tertulis tersebut nantinya akan diserahkan resmi ke DPR selaku lembaga perwakilan rakyat. Pihak parlemen berkomitmen penuh untuk langsung mempelajari berkas usulan setelah berkas tersebut diterima.
"Pasti kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," ujar Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI.
Saan Mustopa menerangkan lebih lanjut mengenai mekanisme internal yang akan berjalan di parlemen. Proses penelaahan draf undang-undang tersebut nantinya melibatkan beberapa kelengkapan dewan yang membidangi urusan legislasi.
"Nanti kan apa, di Badan Legislasi, atau nanti apa, di pimpinan, atau di badan ini ya, di keahlian, di BKD (Badan Keahlian DPR) kan pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan," sambung Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI.
Di sisi lain, perwakilan dari pihak pengusul menyatakan bahwa dorongan hukum ini dilatarbelakangkan oleh efektivitas sanksi sosial yang dinilai melonggar. Penegasan mengenai perang terhadap perilaku beserta kampanye kelompok ini disampaikan demi menjaga nilai kemanusiaan yang mendasar.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," ujar KH M Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI pada Minggu (28/6).
Kiai Cholil menambahkan keprihatinannya terhadap aktivitas kelompok terkait yang dinilai kian terbuka mengadakan kegiatan di area publik tanpa rasa cemas. Ia menyayangkan adanya pergeseran reaksi sosial di mana masyarakat yang melayangkan teguran justru mendapatkan stigma negatif.
"Ini kan sudah salah kaprah," kata KH M Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI.
MUI memandang langkah penertiban tidak lagi efektif jika hanya bersandar pada imbauan moral keagamaan belaka. Lembaga ini menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum formal yang bersifat mengikat dan memiliki kekuatan penindakan hukum yang tegas dari aparat negara.