Hakim Dissenting Opinion Nilai Nadiem Makarim Tak Terbukti Korupsi
Perbedaan pendapat atau dissenting opinion mewarnai sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Hakim Anggota Andi Saputra menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum belum cukup kuat untuk membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum dari Nadiem Makarim.
Menurut laporan dari Suara.com, Andi menilai rangkaian bukti yang ada di persidangan gagal memperlihatkan hubungan sebab-akibat yang sempurna terkait tindakan Nadiem saat masih menjabat sebagai menteri.
"Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi Saputra, Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Jakarta.
Andi kemudian menambahkan penjelasan mengenai penandatanganan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang menurutnya bukan bentuk kejahatan karena regulasi tersebut mengunci sistem operasi, bukan merek tertentu.
“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar Andi Saputra.
Dalam pertimbangan hukumnya, Andi menegaskan tidak ada bukti permufakatan jahat ataupun intervensi langsung maupun tidak langsung yang dilakukan Nadiem kepada panitia pengadaan barang maupun bawahannya.
"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," papar Andi Saputra.
Lebih lanjut, ia mengomentari bukti percakapan grup WhatsApp sebelum masa jabatan Nadiem yang dianggap meragukan dan tidak memiliki keterkaitan kausalitas yang terang-benderang.
"Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang," ucap Andi Saputra.
Ia juga menekankan ketiadaan jembatan penghubung antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi dalam unsur mens rea dan actus reus.
"Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," sambung Andi Saputra.
Berdasarkan seluruh analisis hukum tersebut, Andi menarik kesimpulan akhir bahwa mantan menteri tersebut semestinya dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tandas Andi Saputra.
Kendati demikian, pandangan hukum Andi Saputra tersebut berbeda dengan keputusan mayoritas majelis hakim dalam persidangan ini. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah bersama anggota majelis hakim lainnya tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah pada dakwaan subsider dan menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara beserta denda.