KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas karena Operasi Pencernaan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi saluran pencernaan pada Selasa (30/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, penahanan Yaqut resmi dibantarkan sejak Rabu (24/6/2026) karena kondisi kesehatannya yang memerlukan rawat inap. Langkah medis ini diambil setelah tim dokter melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tersangka YCQ.

"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Pihak lembaga antirasuah memastikan hak kesehatan tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan. Pengawasan ketat juga terus dilakukan oleh tim penyidik KPK di rumah sakit.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjut Budi.

Setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tim dokter kemudian mengambil tindakan bedah. Yaqut dilaporkan telah selesai menjalani operasi pada awal minggu ini.

"Untuk perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ, bahwa pada hari Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Saat ini, kondisi mantan menteri tersebut masih berada dalam pemantauan berkala. KPK mengharapkan pemulihan berjalan lancar agar proses hukum perkara ini dapat segera dilanjutkan.

"Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," jelas Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menyeret empat orang tersangka yang kini seluruhnya berada dalam penahanan KPK. Selain Yaqut Cholil Qoumas, lembaga kementerian tersebut juga menahan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan asosiasi, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. KPK menduga ada aliran dana dari Ismail dan Asrul yang mengalir ke Yaqut melalui perantara Gus Alex sebesar USD 30 ribu, serta kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai USD 5.000.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi kuota haji ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 622 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author