Pemerintah Mempertahankan Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan III 2026

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III atau periode Juli-September 2026, seperti dilansir dari Detik Finance pada Selasa (30/6/2026).

Langkah penahanan tarif ini diambil guna memelihara daya beli masyarakat, memperkuat daya saing sektor industri, dan memberikan kepastian iklim usaha. Indikator makro ekonomi periode Februari hingga April 2026 sebenarnya menunjukkan akumulasi perubahan yang memicu kenaikan tarif via formula penyesuaian tarif, dengan rincian kurs Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton.

Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan tertulis mengenai keputusan strategis sektor kelistrikan nasional ini pada Selasa (30/6/2026).

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Kebijakan kestabilan tarif tersebut juga menyasar 24 golongan pelanggan bersubsidi yang mencakup sektor sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM agar tetap mendapatkan bantuan subsidi listrik.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," terang Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Kementerian ESDM selanjutnya mengimbau agar masyarakat menggunakan energi secara bijak demi ketahanan nasional. Selain itu, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga pasokan, meningkatkan pelayanan, dan melakukan efisiensi operasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author