Polda Metro Jaya Tangkap 2054 Tersangka Kasus Pencurian

Share

Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 2.054 tersangka dari pengungkapan 2.216 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan kekerasan (curas), serta pencurian pemberatan (curat) di wilayah hukum mereka pada Selasa (30/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom.

Aparat kepolisian mencatat total terdapat 5.436 laporan kasus kejahatan yang terjadi sepanjang Januari hingga Juni 2026, yang terdiri dari 2.460 kasus curat, 1.716 kasus curanmor, dan 260 kasus curas.

Pihak berwenang mengungkapkan bahwa dorongan ekonomi menjadi alasan utama di balik maraknya aksi kriminalitas tersebut, di samping adanya pemanfaatan hasil kejahatan untuk penyalahgunaan narkotika.

"Kemudian untuk motifnya, memang dari data yang ada, itu mayoritas memang pelaku-pelaku ini untuk kebutuhan ekonomi. Walaupun beberapa dalam press release kita sampaikan, ada beberapa melakukan kejahatan hasilnya itu untuk membeli narkoba. Tapi sebagian besar itu karena untuk motif ekonomi," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam operasi penindakan selama enam bulan tersebut, penyidik menyita aset tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar beserta ribuan unit kendaraan bermotor dan berbagai senjata tajam maupun senjata api.

"Hasil barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh penyidik yaitu berupa uang tunai sejumlah Rp 2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, dan 22 unit mobil," tutur AKBP Danang Setiyo.

Penyidik juga mengamankan ratusan barang bukti lain termasuk 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci leter T atau Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, dan emas seberat 866,98 gram.

"Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap AKBP Danang Setiyo.

Berdasarkan data kepolisian, wilayah Tangerang Kota menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi untuk pencurian pemberatan dengan 1.923 laporan dan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 695 laporan, sementara jam rawan kejahatan terpantau antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," ungkap AKBP Danang Setiyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kepolisian juga menerapkan Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan ancaman 10 hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP untuk tindakan penadahan.

"Oleh karena itu, jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana," tutup AKBP Danang Setiyo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author