Kementerian ESDM Tunda Mandatori Bioetanol E5 pada Juli 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan kewajiban pencampuran bioetanol 5 persen atau E5 secara serentak dengan biodiesel B50 pada Juli 2026. Penundaan ini diumumkan di Jakarta pada Selasa (30/6/2026) karena pemerintah memilih fokus mematangkan kesiapan industri dan pasokan bahan bakar nabati tersebut.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa kementeriannya saat ini lebih memprioritaskan peluncuran mandatori biodiesel B50. Pemerintah ingin memastikan pasokan bioetanol benar-benar siap sebelum regulasi E5 ditegakkan sepenuhnya di masyarakat.
“E5 nanti masih menyiapkan segala sesuatunya, termasuk untuk etanolnya dan lain-lain, itu disiapkan. Juli ini kita fokus ke B50,” kata Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.
Dwi Anggia menambahkan bahwa implementasi B50 akan dimulai secara bertahap pada Rabu (1/7/2026). Walau begitu, seremoni peresmian program biodiesel B50 masih menunggu penyesuaian jadwal dari Presiden Prabowo Subianto.
“B50 itu peresmiannya emang rencananya pada awal Juli, tetapi kayaknya enggak tanggal 1. Nanti menunggu jadwal Presiden, karena kan resmikan langsung oleh Presiden tentunya. Rencananya akan di-launching di salah satu SPBU, untuk langsung diimplementasikan nanti serentakkan di seluruh SPBU ada beberapa yang akan diresmikan,” ujar Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.
Fasilitas produksi hingga jaringan distribusi di sektor hilir diklaim telah memadai untuk mendukung penerapan B50. Selama masa transisi tiga bulan ke depan, produk biodiesel B40 juga dipastikan tetap beredar di stasiun pengisian bahan bakar.
Sementara itu, kejelasan mengenai target penerapan mandatori E5 juga sempat dipaparkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. Landasan hukum penahapan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113/2026, tetapi alokasi volume bioetanol masih memerlukan pembahasan intensif bersama PT Pertamina (Persero).
“Akan tetapi, volume alokasinya kemarin masih diskusi percepatan karena infrastrukturnya Pertamina minta ada waktu panjang. Nah, ini yang kita juga melihatnya bisa gak dilakukan percepatan untuk cleaning reactor,” kata Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa keputusan final terkait mulainya program E5 tetap berada di tangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sembari menanti hasil pengujian teknis selesai dilakukan.
“E5 nanti keputusannya Pak Menteri gimana. Pokoknya ini saya karena saya lagi menunggu Pertamina terus ada uji apa gitu di Pertamina itu katanya sudah diserahkan Lemigas. [Lalu,] Lemigas harus bersurat ke saya,” ungkap Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Spesifikasi resmi bioetanol E5 nantinya akan dirumuskan bersama Ditjen Migas setelah hasil uji coba dari Lemigas diserahkan. Kementerian ESDM menargetkan regulasi ini harus berjalan sebelum akhir tahun agar tidak mengganggu rencana program E10 pada tahun berikutnya.
“Juga dari Dirjen Migas terus bareng-bareng kita putсусkan oke speknya ini gitu. Itu itu masih rada apa ya target kita kan intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dahulu 5%karena Januari kan mengejar yang 10%,” ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Penerapan mandatori ini juga dipastikan tidak langsung menyasar seluruh wilayah Indonesia secara serentak akibat kendala pembersihan infrastruktur penunjang.
“Enggak. Belum [seluruh SPBU]. Kemungkinan belum, karena kita lagi mendata infrastruktur sama Pertamina. Peralatan-peralatannya harus di-cleaning,” ungkap Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Sebagai tahap awal, distribusi E5 yang saat ini dikenal melalui produk Pertamax Green 95 akan difokuskan secara terbatas di Pulau Jawa untuk sektor non-public service obligation (PSO).