Menteri ESDM Wajibkan Pencampuran Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan regulasi baru mengenai kewajiban pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebesar 50 persen atau program B50. Seperti dilansir dari Detik Finance, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Aturan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026. Diktum pertama dalam beleid tersebut menegaskan bahwa target minimal implementasi pencampuran biodiesel sebesar 50 persen berlaku untuk seluruh jenis BBM solar.
Melalui diktum kedua, pemerintah mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, serta badan usaha bahan bakar minyak untuk menerapkan standar dan spesifikasi biodiesel B50 yang telah ditentukan.
Lampiran Kepmen tersebut memuat 24 parameter uji yang wajib dipenuhi oleh biodiesel sebelum dicampurkan menjadi produk B50. Sanksi administratif yang tercantum pada diktum keenam akan diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati yang tidak mematuhi volume penyaluran biodiesel untuk campuran solar tersebut.
Hukuman administratif bagi yang melanggar dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga meminta badan usaha melakukan berbagai langkah persiapan demi mendukung kelancaran program B50. Menteri ESDM akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program ini setiap tiga bulan.
"Badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (specifikasi) yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini," tulis diktum kesembilan huruf a. Seiring berlakunya Kepmen ini, aturan mengenai pemanfaatan BBN jenis biodiesel sebagai campuran BBM solar dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40 persen resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis diktum kesepuluh.