GoTo Pastikan Tarif Komisi Driver GoRide 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Share

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GoTo mengonfirmasi komitmen perusahaan untuk menerapkan kebijakan skema komisi baru bagi mitra pengemudi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian regulasi transportasi online terkini. Dilansir dari Bloombergtechnoz, GoTo menetapkan tarif komisi sebesar 8% untuk aplikator dan 92% untuk mitra pengemudi.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Penerapan potongan aplikasi tersebut memiliki batasan layanan tertentu. Aturan baru ini hanya diperuntukkan bagi mitra pengemudi kendaraan roda dua atau GoRide, dan tidak berlaku untuk layanan roda empat atau GoCar.

“Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide," ujar Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6/2026).

Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan bahwa perwujudan komitmen tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari perseroan. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi di lapangan. Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pihak manajemen mengakui bahwa pemberlakuan skema bagi hasil yang baru ini tidak luput dari berbagai tantangan internal.

Menurut Catherine Hindra Sutjahyo, eksekusi potongan komisi baru ini akan memberikan tantangan tersendiri bagi lini bisnis roda dua GoTo. Oleh karena itu, perusahaan bersiap untuk melakukan sejumlah langkah mitigasi dan penyesuaian. "Gojek akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi Mitra Pengemudi dan keberlanjutan ekosistem," tutur dia.

Sebelumnya, rencana pemotongan komisi aplikator tersebut telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman ini bertepatan dengan pidato Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu. Landasan hukum kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Hingga saat ini, aturan resmi tersebut dilaporkan masih belum kunjung diterbitkan secara luas ke publik. Meskipun regulasi tersebut belum resmi rilis, sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online telah menyatakan kesiapan mereka. GoTo menjadi salah satu aplikator yang bersiap mengeksekusi skema bagi hasil tersebut sesuai jadwal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author