MNC Sky Vision Terima Permohonan PKPU dari Sanremo Ventures
PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Sanremo Ventures Inc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Dilansir dari Bloomberg Technoz, emiten televisi milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo tersebut menghadapi perkara nomor 191/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang telah melalui sidang pertama pada 25 Juni 2026. Pihak manajemen perusahaan menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan saat ini belum menghasilkan putusan final dari majelis hakim.
"Permohonan PKPU yang dimaksud masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Corporate Secretary MSKY Ray Rezky Prihatino lewat keterbukaan informasi, Selasa (30/6/2026).
Manajemen MSKY juga memastikan bahwa gugatan hukum tersebut tidak mengganggu aktivitas bisnis harian maupun stabilitas finansial internal korporasi. "Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana biasa," tuturnya.
Di tengah kabar gugatan hukum ini, saham MSKY mencatatkan lonjakan sebesar 12,07 persen ke level Rp65 per saham pada penutupan perdagangan. Performa positif saham MSKY tersebut berbanding terbalik dengan kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merosot 3,05 persen ke level 5.643.
Kepemilikan saham MSKY saat ini didominasi oleh PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) sebesar 91,9 persen, sementara sisanya dikuasai oleh publik. Dari sisi kinerja keuangan, MSKY membukukan rugi bersih sebesar Rp16,92 miliar hingga periode Maret 2026. Jumlah kerugian tersebut menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp75,14 miar.
Persidangan lanjutan untuk memeriksa legal standing para pihak dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Juli 2026.