Kemenperin Pastikan PT JAI dan PT SAI Tidak Relokasi Pabrik ke Vietnam
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa PT JAI di Pasuruan dan PT SAI di Mojokerto tidak akan memindahkan fasilitas produksi mereka ke Vietnam. Penjelasan ini merespons isu mengenai rencana pemindahan sebagian lini produksi kedua perusahaan otomotif tersebut.
Dilansir dari Detik Finance, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi langsung dengan manajemen dari kedua perusahaan asal Jepang tersebut. Hasilnya, Kemenperin mendapatkan kepastian bahwa rencana relokasi pabrik dari Indonesia tidak ada.
"Kami yakin berdasarkan kontak kami dengan pihak dua perusahaan tersebut, bahwa mereka tidak akan melakukan relokasi fasilitas produksi dari Indonesia ke Vietnam saat ini," kata Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Febri menambahkan, Kemenperin mempunyai basis informasi yang kuat karena bertindak sebagai kementerian pembina bagi sektor industri tersebut. Koordinasi juga dilakukan guna memantau perkembangan operasional serta rencana bisnis ke depan.
"Jawaban kami adalah bahwa kami Kementerian Perindustrian yang membina industri tersebut," tutur Febri.
Sebelumnya, informasi mengenai pemindahan lini produksi sempat diutarakan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. Ia menyebut kedua produsen awalnya berencana memindahkan sekitar 50% lini produksi ke Vietnam.
Namun, dialog antara pihak manajemen dengan serikat pekerja membuat rencana tersebut berhasil ditekan. Alhasil, pemindahan lini produksi hanya berdampak pada sebagian kecil operasional saja.
"Yang rencananya besar-besaran, hanya 50% enggak jadi. Hanya 3 sampai 5 line saja, line produksi yang dipindahkan ke Vietnam," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang secara daring, Minggu (28/6/2026).
Mengenai dampak terhadap pekerja, Said Iqbal menyatakan bahwa pengurangan karyawan tidak dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Penurunan jumlah staf terjadi secara alami karena selesainya masa kontrak kerja beberapa pegawai.
Langkah operasional ini disesuaikan dengan rencana bisnis perusahaan yang berjalan hingga tahun 2030 mendatang.