Polda Jabar Temukan Dua TKP Baru Penyekapan Wanita di Ciwaru

Share

Penyidik Polda Jawa Barat menemukan dua tempat kejadian perkara baru yang digunakan oleh tersangka Taufik Hidayat (30) untuk menyekap dan menganiaya seorang wanita berinisial YTR (29) di kawasan Ciwaru pada Selasa (30/6/2026).

Penemuan dua lokasi tambahan ini menambah daftar tempat kejadian perkara yang sebelumnya berjumlah empat titik, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti baru dari lokasi yang merupakan rumah kos tersebut.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar prarekonstruksi untuk memantapkan olah tempat kejadian perkara.

"Kemarin kami sudah lakukan pemantapan olah TKP. Kami temukan dua TKP baru dan kami juga sudah lakukan prarekonstruksi," kata Rumi.

Kepolisian saat ini memfokuskan proses penyelidikan di wilayah Ciwaru guna mendalami barang bukti yang telah disita dari kedua rumah kos tersebut.

"Hasilnya menemukan dua TKP baru. Ada barang bukti yang diamankan dari dua TKP itu," tambah Rumi.

Pihak berwenang masih terus melakukan pendalaman terhadap penemuan di lapangan dan belum memerinci detail dari barang bukti tambahan yang didapatkan petugas.

"Di Ciwaru ya, TKP barunya," ujar Rumi.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan membeberkan bahwa motif tersangka didasari oleh rasa cemburu yang berlebihan serta pelampiasan stres akibat tekanan pekerjaan. Pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) kerap terlibat cekcok dengan korban sebelum melakukan kekerasan fisik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author