Polres Metro Jakarta Selatan Naikkan Kasus Dugaan Penganiayaan Mantan ART Erin Taulany
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara dugaan penganiayaan mantan Asisten Rumah Tangga bernama Hera dengan terlapor Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Selasa, 30 Juni 2026.
Pihak kepolisian telah memanggil kuasa hukum pelapor untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebagai tembusan resmi bagi pihak korban, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum pelapor Hera, Deolipa Yumara, memberikan konfirmasi mengenai kenaikan status hukum ini setelah menghadiri panggilan dari tim penyidik di markas kepolisian setempat.
"Perkaranya Hera melaporkan Bu Erin. Jadi dipanggil penyidik, karena memang ada koordinasi, terutama mengenai perkara yang sudah naik ke penyidikan. Dari penyelidikan, naik ke penyidikan.
Jadi surat-suratnya sudah ada. Jadi kami dipanggil untuk, salah satunya adalah menerima surat SPDP yang kemudian sebagai salinan ya, tembusan kepada pelapor," kata Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Pelapor.
Kenaikan tahapan perkara tersebut menandakan bahwa pihak kepolisian telah menemukan unsur pidana serta mengumpulkan kelengkapan awal yang diperlukan untuk melanjutkan pemrosesan laporan.
"Biasanya kalau naik penyidikan, tentu sudah ada bukti yang cukup, sama saksi yang cukup, begitu. Jadi dari situ kemungkinan ada TSK-nya. Tapi kita lihatlah, kan sudah sidik kan, begitu.
Kalau lidik masih dicari-cari nih buktinya apa, saksinya apa, dokumennya apa, terus kemudian siapa terlapornya. Kalau sudah sidik, itu artinya semuanya sudah ada, tinggal proses hukumnya berjalan," ujar Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Pelapor.
Deolipa Yumara menerangkan bahwa penentuan status tersangka merupakan otoritas penuh dari tim penyidik kepolisian, dan kelanjutan perkara akan bergantung pada ada atau tidaknya kesepakatan di antara kedua belah pihak.
"Kita harapkan ke depannya sebenarnya kesemuanya menjadi baik-baik saja. Tapi kita nggak tahu ya, namanya berperkara, itu yang pertama. Kemudian, salah satu ada yang nggak mau terima, atau dua-duanya nggak terima, berarti perkara jalan terus," kata Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Pelapor.
Mengenai status hukum dari mantan istri Andre Taulany tersebut, pengacara pelapor menjelaskan bahwa sejauh ini proses pemeriksaan baru berfokus pada satu orang yang dilaporkan.
"Ya bisa siapa saja tersangka itu kan. Tapi memang terlapornya cuman satu sih, memang begitu. Seperti itu," kata Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Pelapor.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Hera terkait adanya dugaan tindakan kekerasan fisik atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan majikannya selama masa kerja.