Kejagung Pelajari Rekomendasi Hakim Terkait TPPU Aliran Dana Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung bersiap mempelajari keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyarankan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang dalam mengusut dugaan aliran dana senilai Rp 4,8 triliun terkait mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026). Langkah korps adhyaksa tersebut diambil setelah majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum mengenai pembayaran uang pengganti dengan nilai fantastis tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak kejaksaan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung memberikan respons resmi mengenai pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim di persidangan.
"Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas di pertimbangan majelis hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Penolakan permohonan uang pengganti oleh majelis hakim didasarkan pada koridor asas legalitas serta kepastian hukum, meskipun hakim memahami langkah jaksa dalam memulihkan keuangan negara. "Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Selasa (30/6).
Hakim kemudian memaparkan bahwa terdapat lima alasan mendasar yang membuat tuntutan uang pengganti bernilai triliunan rupiah itu tidak dapat dikabulkan, salah satunya terkait ketidaktepatan jalur hukum. "Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," katanya.
Oleh karena itu, majelis hakim memberikan saran alternatif agar penyidik kejaksaan melakukan penelusuran uang tersebut melalui konstruksi perkara yang terpisah dari kasus utama. "Oleh karenanya, majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," jelasnya. Dalam amar putusan perkara ini, mantan Mendikbud Nadiem Makarim dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider.