Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM), pada Selasa (30/6/2026). Kasus yang terjadi antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012 ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 486 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kabagops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) menggunakan mekanisme Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Meskipun PT AKT berulang kali terlambat dan menunggak pembayaran, pengiriman BBM dari pejabat PT PPN tetap berjalan tanpa adanya mitigasi risiko.

"Dalam perjalanannya, meskipun PT AKT ini telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan dalam pembayaran, para pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini pejabat dalam PT PPN, justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya yang diatur dalam business judgement rule," kata Yusuf, Kabagops Kortas Tipikor Polri. Yusuf menambahkan bahwa setelah itu muncul adendum perjanjian yang mengubah kebijakan dan justru semakin menguntungkan pihak pembeli.

"Perubahan tersebut antara lain pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga atau diskon, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25% tanpa adanya jaminan pembayaran," ujarnya Yusuf, Kabagops Kortas Tipikor Polri. Aparat kepolisian juga menemukan bahwa proses penagihan serta pengawasan internal sengaja tidak dioperasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT," jelasnya Yusuf, Kabagops Kortas Tipikor Polri. Fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tersebut diberikan tanpa jaminan yang memadai, sehingga seluruh risiko kerugian dialihkan kepada PT PPN. "Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara senilai Rp 486 miliar," imbuhnya Yusuf, Kabagops Kortas Tipikor Polri.

Empat tersangka yang ditetapkan adalah SW (Direktur Pemasaran PT PPN 2008-2011), JI (Vice President Sales wilayah timur PT PPN 2009-2013), WTD (General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN), dan ST (Pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, namun kepolisian belum melakukan penahanan terhadap mereka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author