Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri Menjadi 13 Dolar Per MMBtu
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBtu dari harga pasaran sebelumnya yang mencapai kisaran 20 hingga 23 dolar AS per MMBtu, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (30/6/2026).
Kebijakan pemangkasan harga energi hilir ini diambil setelah jajaran otoritas menerima berbagai masukan dari pelaku usaha serta serikat pekerja yang mengeluhkan lonjakan biaya produksi operasional manufaktur.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan bahwa penyesuaian tarif komoditas gas tersebut menjadi angin segar dalam mendongkrak efisiensi operasional.
"Terdapat penurunan sekitar 35–43% dibandingkan harga sebelumnya yang berada pada kisaran US$20–US$23 per MMBtu. Koreksi biaya energi ini cukup membantu memberikan ruang bagi industri untuk meningkatkan efisiensi operasional," ungkap Shinta saat dihubungi, Senin (30/6/2026).
Meskipun mengapresiasi kebijakan harga baru tersebut, pihak asosiasi menekankan bahwa dampak riil dari kebijakan ini akan sangat bervariasi.
"Namun, dampaknya terhadap total biaya produksi akan berbeda pada setiap sektor usaha karena sangat bergantung pada intensitas penggunaan gas dalam proses produksinya," ujar Shinta.
Sektor padat energi seperti keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia, pulp dan kertas, serta subsektor tekstil dan makanan-minuman diprediksi merasakan dampak paling signifikan karena gas menjadi komponen utama biaya produksi mereka. Di samping masalah harga, stabilitas pasokan energi tetap menjadi perhatian mendasar bagi dunia usaha.
"Selain aspek harga, dunia usaha juga berharap implementasi kebijakan ini diikuti dengan kepastian realisasi pasokan gas. Bagi industri, keberlanjutan operasi tidak hanya ditentukan oleh harga energi yang kompetitif, tetapi juga oleh pasokan yang andal dan memiliki kepastian," tegas Shinta.
Apindo turut mengingatkan pemerintah agar penekanan harga gas di tingkat hilir ini tidak merusak iklim investasi di sektor hulu produsen migas. Keseimbangan ekosistem makro seperti kepastian regulasi, skema fiskal kompetitif, kemudahan perizinan, infrastruktur, dan kontrak jangka panjang sangat diperlukan.
"Pendekatan yang seimbang tersebut, kami meyakini Indonesia tetap dapat meningkatkan industrial competitiveness [daya saing industri] tanpa mengurangi daya tarik investasi di sektor hulu. Pada akhirnya, yang dibutuhkan adalah kebijakan yang menciptakan win-win outcome," pungkas Shinta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif LNG tersebut dilakukan atas arahan langsung dari Kepala Negara untuk merespons ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur.
“Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturunkan menjadi US$13/MMBtu,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).
Menurut Bahlil, keputusan ini penting demi menjaga stabilitas industri pengguna gas nasional.
“Jadi, LNG industri kita putuskan US$13/MMBtu,” tambahnya.
Bahlil menguraikan bahwa kenaikan harga sebelumnya dipicu oleh penurunan produksi siap jual atau lifting pada sumur-sumur gas pipa di wilayah Indonesia barat, sehingga pasokan industri dialihkan menggunakan regasifikasi LNG dari Papua dan Kalimantan yang memicu biaya transportasi tambahan.
“Gas itu kita tidak impor. Gas ada, tetapi LNG [bukan gas pipa],” jelasnya.
Kondisi penurunan lifting di wilayah barat Indonesia tersebut membuat skema penyaluran gas industri harus berubah.
“Sekrasang yang terjadi penurunan dari sumur-sumur di Jawa Barat yang cover [kawasan industri di] DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah; maka [gas untuk industri] memakai LNG.”
Kementerian ESDM juga telah melakukan koordinasi intensif bersama pelaku industri, PT Pertamina (Persero), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam sepuluh hari terakhir.
“Kami berpandangan [untuk] memastikan kelanjutan lapangan pekerjaan, and menindaklanjuti pikiran tersebut, maka untuk gas; kita tau [harganya] sedang melambung,” kata Bahlil.
Pemerintah kemudian membagi klaster harga gas menjadi tiga bagian utama untuk menjaga keseimbangan pasar.
“[Harga gas] kita bagi menjadi tiga. Untuk HGBT [yang menggunakan gas pipa] tetap di US$6,5/MMBtu. Sekali lagi HGBT tetap US$6,5—US$7/MMBtu. Untuk gas pipa yang sumurnya di Jawa, harganya US$9,6/MMBtu,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik kenaikan harga gas industri ini sempat mendapat pengawasan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang langsung menghubungi Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri saat menghadiri rapat serikat pekerja.
“Saya tadi ditanyakan mengenai masalah gas industri. Persoalan ini sudah menjadi perhatian,” kata Dasco.
Merespons pembicaraan tersebut, pihak Pertamina menyatakan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan PGN demi merumuskan jalan keluar.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan PGN dan berkomitmen melakukan penyesuaian agar persoalan ini dapat diselesaikan,” ujarnya.
Dasco mengungkapkan bahwa tingginya beban biaya gas berpotensi mengancam kelangsungan kerja sekitar 55.000 buruh pabrik keramik di wilayah Bekasi. Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memaparkan tren kenaikan tajam harga gas dari kisaran 6 dolar AS menjadi 23 dolar AS per MMBtu.
“Dua pabrik besar anggota kami di Bekasi sudah tutup. Granito, Milan Keramik, dan Mulia Keramik juga terancam akibat persoalan gas industri. Ini sangat berbahaya,” kata Andi.