Ditjen Pajak Siap Pungut PPh Pasal 22 Melalui Marketplace

Share

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kesiapan infrastruktur sistem untuk menerapkan penarikan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap pelaku usaha digital melalui platform marketplace yang dijadwalkan mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026, dilansir dari Bloomberg Technoz.

Otoritas perpajakan telah melakukan koordinasi intensif bersama para pelaku niaga elektronik serta asosiasi terkait sejak bulan lalu guna memastikan kelancaran integrasi sistem operasi.

“Mereka kami minta untuk siap, ya [siap] gitu kan. Dari kami terus melakukan persiapan. Secara sistem di Ditjen Pajak sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kami sudah siap,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti pada Selasa, 30 Juni 2026.

Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan pemungut PPh Pasal 22 UMKM dijadwalkan terbit bersamaan dengan hari pertama implementasi kebijakan tersebut.

“Ya semua besok kami sampaikan, kami masih menunggu besok nih ada perubahan atau tidak hari ini. Tapi kalau soal kesiapan kami siap mulai dari pembicaraan dengan marketplace, sarana prasarana di DJP sudah siap semuanya,” ujar Inge.

Mengenai jumlah total penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang mendapatkan penugasan resmi sebagai pemungut pajak bagi para pedagang, pihak otoritas belum bersedia membeberkan rincian datanya.

“Besok saja lah, kami enggak tahu nih hari ini apa yang terjadi. Ada berapa sih marketplace di Indonesia? Ya seharusnya [ikut semua],” tutur Inge.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi pemberlakuan regulasi ini demi menciptakan keadilan iklim usaha antara pedagang konvensional dan pedagang digital, setelah sebelumnya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha luar jaringan.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak [Ditjen Pajak]. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” kata Purbaya pada Senin, 29… [truncated for constraints]

“Sepertinya begitu [1 Juli],” ungkap Purbaya saat dimintai konfirmasi mengenai tanggal pasti peluncuran aturan.

Kebijakan ini ditujukan untuk menyetarakan kewajiban perpajakan dengan pelaku usaha offline yang selama ini mengeluhkan ketimpangan beban operasional akibat pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.

“Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” imbuh Purbaya.

Landasan hukum kebijakan fiskal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dengan besaran pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan senilai 0,5% dari peredaran bruto pedagang, di mana pengecualian diberikan untuk pedagang perorangan beromzet di bawah Rp500 juta per tahun dengan syarat menyampaikan surat pernyataan resmi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author