Paspor Indonesia Dapatkan Akses Bebas Visa ke 88 Negara
Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan internasional pada tahun 2026 kini mendapatkan kemudahan akses masuk. Paspor Indonesia tercatat mengantongi hak istimewa berupa akses bebas visa ke 88 negara dan teritori. Dikutip dari Detik Travel, dokumen izin resmi ini dikeluarkan negara tujuan agar pendatang bisa masuk secara legal.
Namun, status bebas visa tidak selalu berarti pelancong dapat langsung masuk begitu saja. Kebijakan di beberapa negara mewajibkan WNI mengurus izin berupa Visa on Arrival (VoA) saat tiba di bandara. Sebagian destinasi lain mengharuskan pelancong mengajukan dokumen digital sebelum jadwal keberangkatan.
Data dari Visa Index dan VisaGuide World merinci pembagian wilayah kunjungan tersebut ke dalam beberapa kategori. Ketentuan mengenai durasi tinggal dan tujuan kunjungan tetap mengikat sesuai aturan yang berlaku.
Terdapat 50 negara dan teritori yang membebaskan visa sepenuhnya bagi pemegang paspor Indonesia. Pelancong hanya perlu membawa paspor aktif untuk masuk ke wilayah-wilayah berikut ini. Di benua Eropa, akses ini berlaku di Belarus dan Serbia. Sementara di kawasan Asia meliputi Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Palestina, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Turki, Uzbekistan, serta Vietnam.
Untuk wilayah Amerika Utara dan Karibia, daftar negaranya adalah Antigua dan Barbuda, Barbados, Bermuda, Dominika, Haiti, Guyana, Micronesia, serta Saint Vincent dan Grenadine. Wilayah Amerika Selatan mencakup Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, dan Venezuela. Kawasan Oseania yang membuka akses serupa adalah Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, dan Timor-Leste. Sedangkan di benua Afrika meliputi Angola, Gambia, Mali, Maroko, Namibia, Rwanda, Seychelles, serta Tunisia.
Ketentuan Visa on Arrival
Sistem Visa on Arrival (VoA) diterapkan oleh 27 negara bagi pemegang paspor Indonesia. Dokumen izin tersebut akan dicap atau diterbitkan oleh petugas imigrasi sesaat setelah pelancong mendarat di bandara tujuan. Persyaratan umum pengajuan VoA meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan dan bukti akomodasi.
Pelancong juga wajib menyiapkan bukti dana yang cukup serta tiket pesawat pulang-pergi. Negara Asia yang menerapkan VoA adalah Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Yordania, Kirgizstan, Maladewa, India, Nepal, Oman, Pakistan, Papua Nugini, dan Sri Lanka. Di Eropa, aturan ini berlaku di Ukraina dan Rusia.
Wilayah Amerika Selatan yang masuk daftar ini adalah Nikaragua, Bolivia, dan Kuba. Untuk Oseania meliputi Kepulauan Marshall, Palau, Tuvalu, dan Samoa.
Daftar negara Afrika dengan sistem VoA mencakup Burundi, Djibouti, Tanjung Verde, Komoro, Kongo, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea Ekuatorial, Guinea-Bissau, Madagaskar, Maladewa, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nigeria, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Uganda, dan Zimbabwe.
Sistem Electronic Travel Authorization
Kategori Electronic Travel Authorization (eTA) merupakan dokumen perjalanan berbasis digital untuk pelancong dari negara bebas visa. Berbeda dengan VoA, eTA wajib diproses secara daring beberapa hari atau jam sebelum penerbangan.
Negara yang memberlakukan sistem eTA untuk WNI adalah Kenya, Jepang, Saint Kitts dan Nevis, Seychelles, serta Pantai Gading.
Regulasi perbatasan, tarif VoA, dan aturan eTA dapat disesuaikan sewaktu-waktu oleh pemerintah setempat. WNI disarankan memperbarui informasi keimigrasian melalui situs resmi kedutaan besar negara tujuan sebelum berangkat.