Sengaja Semprot Cairan ke Sushi, Pria di Jepang Kena Denda Rp 55 Juta
Aksi tidak terpuji seorang pelanggan di restoran sushi conveyor belt di Jepang berujung pada hukuman finansial yang berat. Pelaku dikenakan denda sebesar puluhan juta rupiah akibat tindakan yang dinilai merusak keamanan pangan tersebut.
Seperti dilansir dari Detik Food, jaringan restoran sushi ramah kantong di Jepang umumnya menawarkan kepraktisan dengan harga terjangkau. Pelanggan bahkan bisa menikmati sepiring sushi berisi dua potong dengan harga 200 yen atau sekitar Rp 22.066 saja.
Namun kebersihan dan kenyamanan tempat makan terganggu oleh ulah seorang pria berusia 43 tahun di prefektur Saitama. Insiden ini terjadi di salah satu cabang Hama Sushi di kota Tsurugashima.
Pria tersebut mendatangi restoran pada tanggal 27 Mei dan merekam dirinya saat mengambil sepiring sushi tuna dari ban berjalan. Bukannya langsung memakan hidangan tersebut, ia justru mengeluarkan botol dari tasnya.
Pelaku kemudian menyemprotkan cairan dari wadah sabun cuci piring ke atas sushi tuna yang diambilnya. Rekaman video aksi tersebut kemudian diunggah oleh pelaku ke media sosial miliknya.
Pihak berwajib akhirnya menangkap pria tersebut atas tuduhan menghalangi kegiatan usaha secara paksa. Saat diinterogasi mengenai motifnya, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut demi mendapatkan banyak penonton di internet.
Pengadilan tingkat rendah di Kawagoe Saitama menjatuhkan vonis berupa hukuman denda sebesar 500.000 yen atau setara dengan Rp 55.168.700. Putusan ini sempat memicu kemarahan netizen yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan risiko bahaya yang ditimbulkan.
Pertimbangan hakim disinyalir dipengaruhi oleh fakta bahwa cairan di dalam botol tersebut sebenarnya hanyalah air biasa. Berdasarkan laporan Japan Today, sushi yang disemprot juga ditujukan untuk konsumsi pribadi pelaku sehingga kecil kemungkinan termakan orang lain.
Meskipun demikian, manajemen Hama Sushi tetap melakukan tindakan sterilisasi menyeluruh pada area yang berpotensi terkontaminasi. Para karyawan juga harus menghabiskan waktu ekstra untuk merespons keluhan dan pertanyaan dari para pelanggan yang khawatir.
Gangguan operasional dan pelayanan inilah yang memperkuat keputusan pengadilan bahwa pelaku bersalah atas dakwaan merintangi bisnis. Kasus serupa sebelumnya juga pernah mengguncang beberapa jaringan restoran besar di Jepang seperti Sushiro dan Kura Sushi.