Hakim Ringkas Pembacaan Vonis Nadiem Makarim Karena Kondisi Kesehatan

Share

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk meringkas pembacaan dokumen putusan perkara terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. Langkah tersebut diambil oleh pihak pengadilan akibat kondisi kesehatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sedang tidak fit.

Dokumen vonis lengkap terhadap terdakwa diketahui memiliki ketebalan mencapai 1.146 halaman. Kendati demikian, hakim memutuskan hanya membacakan bagian pertimbangan hukum yang mencakup 122 halaman serta bagian amar putusan saja.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyampaikan kebijakan efisiensi waktu persidangan tersebut secara langsung sebelum pembacaan amar putusan dimulai.

"Mengingat kondisi terdakwa yang masih sakit, kami efisien bacakan putusannya," kata Purwanto, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.

Sebelum jalannya persidangan dibuka, majelis hakim sempat melakukan konfirmasi langsung mengenai status kesehatan terkini dari Nadiem Anwar Makarim. Mantan menteri tersebut mengaku kembali mengalami infeksi sebanyak dua kali dan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit menjelang sidang pembacaan putusan ini.

Kasus hukum yang menjerat Nadiem ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Program pengadaan tersebut dilaksanakan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode tahun 2020 hingga 2022.

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 denda miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, tuntutan juga mencakup pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, tindakan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Total tersebut mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak mendesak.

Perkara dugaan korupsi pengadaan ini juga melibatkan beberapa nama lain, seperti Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Hingga saat pembacaan putusan berlangsung, nama terakhir dilaporkan masih berstatus buron.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author