Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Share

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah, Hakim Ketua.

Selain hukuman kurungan badan, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar sejumlah denda keuangan. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, maka sanksi kurungan tambahan akan diterapkan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim Purwanto S Abdullah, Hakim Ketua.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan dakwaan primer dari jaksa tidak terbukti. Nadiem dinilai melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan subsider.

Eks Mendikbudristek tersebut juga dihukum membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Harta kekayaannya akan disita dan dilelang jika denda tidak dibayar, atau diganti pidana 5 tahun kurungan.

Hakim menjelaskan beberapa hal yang memberatkan hukumannya termasuk tindakan yang terencana dan sistematis serta kerugian negara yang besar. Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa selama masa persidangan.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim Purwanto S Abdullah, Hakim Ketua.

Vonis terhadap Nadiem Makarim tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman yang jauh lebih berat. Jaksa menuntut pidana 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tuntutan tersebut juga mencakup pembayaran uang pengganti dengan nilai total mencapai Rp 5,6 triliun. Jumlah ini terdiri dari uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Roy Riady tersebut sebelumnya telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5), sebagaimana dilansir dari berita detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author